Touna (t-media.id) – Polres Tojo Una-Una (Touna) menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana narkoba di Mapolres Touna dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rizal Poli’i, SH. dan dihadiri sejumlah awak media. (Rabu, 26/02/2025)
Press release terkait kasus tindak pidana narkoba, Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una yang berhasil melaksanakan penangkapan terhadap tersangka NHK (41) di Desa Toliba Kecamatan Tojo Barat, Tojo Una-Una.
Dalam keterangan pers Iptu Rizal menyebutkan tersangka adalah selaku pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat dan sekitarnya, Barang Bukti yang berhasil kami amankan yaitu 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 12,66 gram yang disimpan di dinding kamar mandi.
Selain itu Pada saat dilakukan proses penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah pipet ditemukan didalam tas samping warna hitam serta 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Pink dengan nomor sim card 083822050040.
Menurut pengakuan tersangka sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Kota Palu dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNNK Tojo Una Una terhadap pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine.
Kepada tersangka kami kenakan UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 114 ayat (2) “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan Pasal 112 ayat (2): “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah).
Kasi Humas Polres Tojo Una Una, Iptu Martono, menjelaskan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, demikian rekan rekan ini merupakan komitmen kami Polres Tojo Una-Una untuk terus menindak setiap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Touna.” tutupnya.