Gelar Konferensi Pers, Polres Tojo Una-Una hadirkan sejumlah awak media, Senin (2/Juni/2025)
t-media.id TOUNA – Usai gelar perkara laporan dugaan tindak pidana penipuan dihari yang sama Kepolisian Resort Tojo Una-Una laksanakan Konferensi Pers dengan menghadirkan sejumlah media, bertempat dimako Polres Touna, Senin (2/Juni/2025).
Kasat Reskrim Iptu Syarif A.Md.Kom., S.H., M.H., bersama Kasi Plt Humas Polres Touna Iptu Martono dampingi Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mulyadi pimpin Press Conference yang semula dijadwalkan hari kamis tanggal 29 Mei 2025 namun tetunda karena hari libur.
Bermula pertemuan dan menjalin hubungan antara Pr. (AS) dengan Lk. (PRM) pada bulan oktober 2024 sebagaimana dalam pembacaan dokumen press release, Kasat Reskrim secara gambalang menyampaikan hasil gelar perkara kasus yang dimaksud.
Hubungan (AS) dan (PRM) yang terlanjur jauh itupun kandas dan berujung perkara dikepolisian, pasalnya janji kawin (PRM) terhadap (AS) tidak terpenuhi hingga mendorong (AS) polisikan (PRM) dengan sangkaan laporan dugaan tindak pidana penipuan.
Namun hasil gelar perkara yang dibacakan pada Konferensi Pers, Kasat Iptu Syarif menyebutkan bahwa sangkaan pasal 378 KUHP oleh pelapor (AS) kepada terlapor (PRM), belum ditemukan adanya unsur pasal yang dipersangkakan kepada terlapor.
Meskipun demikian bagi korban/pelapor( AS) terkait dengan jika adanya akibat yang ditimbulkan yaitu rugi waktu, uang dan tenaga tersebut dapat dituntut secara keperdataan melalui gugatan ganti rugi (PMH).
Kasat Iptu Syarif menegaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi terlapor dan saksi ahli pada gelar perkara, penyidik berpendapat dan menyimpulkan bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilaporkan oleh (AS) selaku korban dalam perkara tersebut, tidak memenuhi alat bukti yang meyakinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyeidikan dengan alasan belum ditemukan adanya suatu peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan, sehingga dengan demikian penyidik menghentikan proses penyelidikan perkara. Tandasnya.