t-media.id | Polres Tojo Una-Una mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri di wilayah Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/2/2026) menjelang buka puasa bersama awak media. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/XI/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 7 November 2025.
Terduga pelaku berinisial D (36), seorang petani/pekebun, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hingga terakhir pada Juli 2025.
Peristiwa itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di rumah pelaku dan di pondok kebun miliknya yang berada di Desa Girimulyo, Kecamatan Ampana Tete.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan berulang kali terhadap korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 5 SD,” ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat, putus sekolah, bahkan hamil dan telah melahirkan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHPidana, subsider Pasal 418 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya di wilayah Hukum (wilkum) Polres Tojo Una-Una, agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak dan memberikan dampak efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana. *[]












![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)
















Touna Media Infotama
