Jakarta, t-media.id | Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan ini mengatur skema belajar mandiri di awal Ramadan, kegiatan sekolah selama bulan puasa, hingga jadwal libur Idulfitri.
SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 13 Februari 2026 di Jakarta.
Dalam edaran itu, pemerintah menetapkan pada 18–21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. Penugasan tersebut diminta tidak membebani murid, tidak menuntut biaya tambahan, serta tidak mewajibkan penggunaan gawai dan internet secara intensif.
“Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan dapat dikerjakan bersama keluarga,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut. Luaran pembelajaran dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan dengan meminimalkan penggunaan internet.
Adapun pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan. Selama Ramadan, sekolah diimbau mengisi kegiatan dengan penguatan karakter dan spiritualitas.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid beragama non-Islam didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Sekolah juga diminta melakukan penyesuaian, seperti mengurangi intensitas kegiatan fisik pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan. Guru didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar siswa selama Ramadan.
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Pemerintah mengimbau murid memanfaatkan masa libur untuk bersilaturahmi dan memperkuat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran akan kembali berlangsung normal mulai 30 Maret 2026.
Selain mengatur jadwal belajar, SEB ini juga memuat peran pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama untuk menyelaraskan perencanaan pembelajaran selama Ramadan. Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan aset sekolah selama libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Kepada orang tua, pemerintah mengimbau pendampingan anak selama belajar mandiri, termasuk pengaturan penggunaan gawai dan internet. Orang tua juga diminta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menyatakan ingin memastikan proses pendidikan tetap berjalan efektif selama Ramadan tanpa mengurangi kualitas pembelajaran maupun kesejahteraan peserta didik. *[]
Sumber : BKHM Kemendikdasmen RI.












![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)
























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
