t-media,id, Tojo Una-Una – Suasana pagi di kawasan wisata Pakang Beach, Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, berubah mencekam pada Sabtu, 7 Maret 2026. Alih-alih memulai hari dengan rutinitas pelayanan wisata, sebuah tragedi berdarah justru pecah di tengah apel pergantian sif karyawan.
Seorang petugas keamanan berinisial NYT alias Naldi, gelap mata hingga nekat menghujamkan badik ke tubuh rekan kerjanya sendiri, Rindi Antika. Nyawa perempuan itu tak tertolong setelah menderita sedikitnya delapan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Insiden ini bermula sekitar pukul 08.30 WITA. Berdasarkan keterangan kepolisian, konflik dipicu oleh persoalan sepele: kedisiplinan. Naldi, yang saat itu memimpin apel pagi, merasa kewibawaannya diabaikan oleh korban.
Kasi Humas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono, menyebutkan bahwa pelaku berulang kali menegur Rindi yang dianggap tidak serius menyimak instruksi. “Pelaku geram karena korban terus bermain ponsel saat apel berlangsung,” kata Martono, mewakili Kapolres AKBP Yanna Djayawidya.
Situasi kian meruncing saat Rindi berniat meninggalkan lokasi apel tanpa izin. Di atas sepeda motornya, adu mulut hebat kembali pecah. Kalimat bantahan dari mulut korban diduga menjadi pemantik terakhir yang membakar emosi Naldi.
Tanpa pikir panjang, Naldi mencabut badik yang terselip di pinggang kirinya. Di hadapan rekan-rekan kerja lainnya, ia menyerang Rindi secara membabi buta. Korban yang tersungkur dari motornya tak diberi ampun; tusukan demi tusukan diarahkan ke bagian perut dan tubuh lainnya.
Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Ampana Tete, tim medis gagal menyelamatkan nyawa Rindi. Luka dalam akibat delapan tusukan itu membuat korban mengembuskan napas terakhirnya tak lama setelah tiba di fasilitas kesehatan.
Usai menikam rekannya, Naldi sempat berupaya menghilang. Namun, pelariannya hanya bertahan tak sampai dua jam. Tim dari Polres Tojo Una-Una segera melakukan pengejaran hingga ke Desa Kajulangko.
“Pukul 09.58 WITA, pelaku berhasil kami ringkus di rumah salah satu keluarganya tanpa perlawanan berarti,” ujar Iptu Martono.
Polisi menyita sebilah badik yang masih bernoda darah sebagai barang bukti utama. Saat ini, Naldi telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tojo Una-Una. Ia terancam dijerat pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun atau maksimal seumur hidup. *[]
Sumber : Humas Polres Touna












![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)
















Touna Media Infotama
