PANGKAL PINANG, t-media.id — Penetapan status tersangka terhadap wartawan media siber di Bangka Belitung, Ryan, oleh Polda Bangka Belitung menuai kritik serius dari kalangan pers. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, menilai langkah penyidik bertentangan dengan prinsip hukum pers dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers.
Dalam konferensi pers di Pangkal Pinang, Sabtu, 7 Februari 2026, Mahmud menyebut proses hukum yang menjerat Ryan atas dugaan pencemaran nama baik pejabat publik melalui pemberitaan sebagai cacat prosedur. Menurut Mahmud, perkara tersebut seharusnya tidak ditarik ke ranah pidana umum.
“Karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses menggunakan KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan lex specialis yang harus didahulukan,” kata Mahmud, yang juga tercatat sebagai Ahli Pers Dewan Pers.
Ia menilai aparat penegak hukum mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus. Dalam Undang-Undang Pers, sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau penilaian Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi wartawan.
Distribusi Medsos Dipersoalkan
Salah satu dasar penetapan tersangka, menurut Mahmud, adalah distribusi berita melalui media sosial TikTok. Ia menilai alasan tersebut keliru. Akun yang digunakan Ryan disebut merupakan akun resmi perusahaan pers tempat ia bekerja, bukan akun pribadi.
“Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, media sosial resmi perusahaan pers merupakan bagian dari sarana distribusi berita. Konten di dalamnya tetap berkedudukan sebagai produk jurnalistik,” ujar Mahmud.
Karena itu, menurut dia, memperlakukan distribusi berita melalui media sosial sebagai konten personal yang dapat dijerat Undang-Undang ITE menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap ekosistem media digital.
Abaikan MoU Dewan Pers–Polri
Mahmud juga menyinggung Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur bahwa setiap laporan terkait pemberitaan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Dalam kasus Ryan, mekanisme tersebut dinilai tidak dijalankan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi. Polisi seharusnya tidak langsung memproses laporan pidana tanpa rekomendasi Dewan Pers,” kata Mahmud.
Ia menegaskan, pengabaian MoU tersebut membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan melemahkan perlindungan hukum bagi wartawan.
Foto sebagai Produk Jurnalistik
Selain teks berita, Mahmud menekankan bahwa foto yang dipersoalkan dalam perkara ini juga merupakan bagian dari karya jurnalistik. Dalam praktik pers modern, foto bukan sekadar pelengkap, melainkan medium penyampai fakta dan konteks.
“Foto jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis. Informasi pers tidak hanya disampaikan lewat teks, tetapi juga gambar, visual, dan elemen multimedia lainnya,” ujarnya.
Desakan Penghentian Penyidikan
Atas dasar tersebut, DPP PJS mendesak Kapolda Bangka Belitung menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka Ryan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mahmud juga meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara pers oleh aparat di daerah.
Selain itu, ia meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai masih mengabaikan Undang-Undang Pers.
Mahmud mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers secara tegas melarang segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Kasus ini bukan semata soal satu wartawan, tetapi menyangkut perlindungan hukum bagi pers secara keseluruhan,” kata Mahmud.
Sumbe : Istimewa












![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)
























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
