t-media.id TOUNA – Penetapan wilayah adat dan penyusunan dokumen usulan hutan adat melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat, hingga penyusunan dokumen yang komprehensif. Proses ini juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat adat, dukungan pemerintah daerah, dan kepastian hukum.
Melalui sambutan tertulis Bupati Tojo Una-Una, Alfian Matajeng menyampaikan, Perubahan iklim merupakan tantangan global yang nyata, dan salah satu cara efektif untuk menghadapinya adalah melindungi hutan dan ekosistem lestari, namun hal ini tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat yang sejak lama menjaga dan menghidupi hutan dengan nilai-nilai lokal yang harmonis.
Lebih lanjut, Pj. Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una siap mendukung proses ini secara administratif dan teknis, termasuk melalui pelibatan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Saya mendorong agar dalam proses lokakarya ini seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan para tokoh adat, dapat berpartisipasi secara aktif dalam menyusun narasi dan skenario yang otentik. Narasi ini harus merepresentasikan kearifan lokal dan sistem pengelolaan alam yang selama ini diwariskan secara turun-temurun,” Ujar Alfian pada kegiatan Lokakarya Skenario Penetapan Wilayah Adat Dan Penyusunan Dokumen Usulan Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana. Senin (14/7/2025)
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una berharap Peraturan Daerah tidak hanya sekedar dokumen pengakuan, akan tetapi menjadi landasan payung hukum yang ontentik, memberikan ruang akses dan kendali bagi masyarakat adat untuk mengelola tanah, hutan, dan sumber daya alamnya secara berdaulat, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Olehnya Alfian menegaskan, Pemerintah Daerah Tojo Una-Una siap untuk mendukung proses ini secara administratif dan teknis, termasuk melalui keterlibatan Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Kami berharap agar dalam proses lokakarya ini, semua elemen terlibat, termasuk perempuan, anak muda, dan para tokoh adat, secara aktif berpartisipasi menyusun narasi dan skenario yang otentik, yang menggambarkan kearifan lokal dan sistem pengelolaan alam yang selama ini telah diwariskan secara turun-temurun,” tegasnya.
Menutup sambutan tertulis Bupati, Akfian berharap lokakarya ini dapat menghasilkan dokumen Hutan Adat yang kuat, sahih, dan diakui secara hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Pemerintah Daerah akan terus mendorong upaya pemetaan, legalisasi, serta pengembangan kapasitas masyarakat adat agar dapat mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan,” pungkasnya.
sumber : DiskominfoTouna