t-media.id Touna || Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una resmi meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) Mahasiswa. Bantuan sebesar Rp1.750.000 per semester ini diberikan kepada mahasiswa asal Kabupaten Tojo Una-Una yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Peluncuran program yang dilakukan Bupati Ilham, S.H., Rabu (30/4) pukul 10.30 WITA di Kantor Bupati, dihadiri Wakil Bupati Hj. Surya, S.Sos, M.Si; Ketua Bapemperda DPRD Touna Ilham Lamahuseng, S.E; anggota DPRD Gasmon A. Suleman; Syaiful Wahid; Kepala BPKAD Touna, Dr. Rismanto, S.T., M.M; Kepala Inspektorat Daerah, Daeng Mario Pawadjoi, S.H., M.H; Kepala Kesbangpol Herlina Leonita Sandewa, S.H., M.H; Sekwan DPRD Touna Alfred Leonard Lanu, SH. MAP; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Suriyani H. Talono; Kadis Kominfo; Pimpinan Bank BPD Sulteng Cabang Ampana; dan sejumlah mahasiswa PSDKU Untad Tojo Una-Una.
Bupati Ilham Lawidu menekankan, program ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan merata. “Kami berharap bantuan ini memotivasi mahasiswa untuk berprestasi,” ujarnya.
Penyaluran dana BBP dilakukan transparan dan akuntabel melalui Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPL), sesuai sistem dan prosedur keuangan daerah serta standar akuntansi pemerintahan. Dana langsung disalurkan ke rekening mahasiswa melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Bantuan ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dan/atau berdomisili di Kabupaten Tojo Una-Una (dibuktikan dengan KTP), kecuali ASN. Besaran bantuan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Persyaratan administratif tertuang dalam Peraturan Bupati Tojo Una-Una Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa.
Tim verifikasi yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan anggota akan memverifikasi berkas.
Hasil verifikasi diumumkan melalui aplikasi Binar Touna atau papan pengumuman Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Daftar penerima ditetapkan Bupati. Pengajuan pembayaran dilakukan Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi melalui tim verifikasi. Peraturan Bupati juga mengatur penundaan atau penghentian bantuan, misalnya karena keadaan kahar, penerima menjadi tersangka/terpidana, atau belum melengkapi persyaratan. Bantuan dihentikan jika penerima meninggal dunia.