TOUNA, t-media.id – Bermula penetapan DPO nomor DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim oleh Satreskrim Res Touna dan megakhiri pelarian panjang kaurkeu setelah ditangkap pada juli 2025 digorontalo.
Sebut Dafid (36), yang sempat buron keambon ditetapkan sebagai tersangka Tipidkor atas dugaan penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Bripka Edy Sarwan, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una Una.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara atas nama tersangka DA (36) sudah P-21. Dan hari ini juga, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Bripka Edy Sarwan Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025)
Lebih lanjut Bripka Edy Sarwan menyebut tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tanjung Pude, sehingga ada akses dan ruang kejahatan yang menyebakan kerugian negara sebesar Rp362 juta lebih yang seharusnya dialokasikan untuk berbagai program pembangunan desa, namunh hanya dihabiskan untuk keperluan pribadi.
“Modus operandinya adalah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Dana tersebut digunakan murni untuk kepentingan pribadi, yaitu judi online, bukan untuk pembangunan desa,” tegas Bripka Edy.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bundel Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), dokumen APBDes TA. 2021, serta beberapa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dimanipulasi untuk menutupi perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,. Tutup Bripka Edy











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
