t-media.id TOUNA – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una mengikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI).
Kegiatan proses verifikasi dilakukan secara hybrid melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara virtual berdasarkan 24 indikator yang terbagi dalam lima kluster utama untuk memastikan implementasi program di lapangan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (19/06) di Rauang Rapat kantor Bupati .
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Dalam Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Susanti, S.Sos. M.A.P., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, serta seluruh jajaran dan pihak yang telah mengikuti kegiatan Verifikasi Hybrid KLA
“Pertama-tama izinkan saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Ibu Wakil Bupati beserta seluruh jajaran yang telah hadir pada kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid ini.
Lebih lanjut Susan menyampaikan, kehadiran Wakil Bupati Hj. Surya dalam kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid adalah upaya wujud nyata dan komitmen Pemkab Tojo Una-Una dalam memberikan dukungan yang maksimal dalam kegiatan yang dimaksud.
“Kahadiran Ibu Wakil Bupati menunjukkan tingginya komitmen pemerintahan daerah dalam memberikan dukukungan secara maksimal. Dan terima kasih buat kepada seluruh gugus tugas KLA Kabupaten Tojo Una-Una yang telah bekerja keras selama ini.”
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Menjadi dasar hukum untuk mewujudkan program kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA, serta pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak Dan menjadi kepastian hukum yang kuat, sehingga Kabupaten Tojo Una-Una dapat terus mengembangkan program perlindungan anak sesuai dengan komitmen yang telah dibangun. Tegas Susan
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UU no 23 tahun 2014 merupakan pembina dalam memberikan dukungan dan advokasi, supervisi, koordinasi serta pendampingan dan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan KLA di tingkat kabupaten/kota, pihaknya (Kementrian PPPA) berharap Pemprov Sulteng berkomitmen dan serius dalam memberikan pembinaan, dukungan dan penguatan. Tutupnya