Touna (t-media.id) – Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Pembelajaran Dibulan Ramadan Tahun 2025 yang bertujuan agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan
Plt. Kadisdikpora Kabupaten Tojo Una-Una Burhanudin Lahay S.Ag., M.Si., hari pertama dinasnya ditemui t-media.id diruang kerja (Senin, 24/02/2025) menyampaikan, akan sesegera mungkin menindak lanjuti surat edaran tersebut jelang tinggal beberapa hari memasuki bulan Ramdhan, “Hari ini juga kita akan melayangkan surat kemasing-masing sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah dalam surat edaran yang dimaksud” Ujarnya
Burhanudin menambahkan bahwa terkait dengan peran Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti surat tersebut akan kami persiapkan hari ini juga dengan mengacu kepada isi edaran perihal Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut : Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain (bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing), Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan terakhir Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
“ Saya telah memerintahkan kepada yang membidangi untuk segera menyiapkan dan menyampaikan hal-hal yang tertuang dalam edaran yang dimaksud termasuk perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran disekolah selama bulan Ramadan” tutupnya