t-media.id — Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal serta memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, mengatakan bahwa terbitnya PMA tersebut menjadi tonggak penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini telah berjalan dengan baik, namun kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif.
“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujar Abu Rokhmad saat Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1/2026).
Menurut Abu Rokhmad, PMA Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, serta berbagai lembaga terkait. Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah umat Islam di Indonesia.
“Sidang isbat merupakan forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” katanya.
Ia menjelaskan, regulasi ini secara tegas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu. Hisab berfungsi sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sedangkan rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan. “Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja, tetapi mengintegrasikan hisab dan rukyat agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” jelasnya.
PMA ini juga mengatur bahwa pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Agama, yang terdiri atas unsur kementerian, kementerian/lembaga, akademisi, serta ahli atau praktisi falak. Kolaborasi lintas sektor tersebut bertujuan menjaga akurasi dan akuntabilitas data astronomi nasional.
Selain itu, PMA Nomor 1 Tahun 2026 mempertegas penggunaan kriteria imkanur rukyat MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika kriteria tersebut belum terpenuhi, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari.
“Kriteria ini menjadi standar bersama negara-negara kawasan agar terdapat keselarasan dalam penentuan kalender hijriah,” ujar Abu Rokhmad.
Regulasi ini juga mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari waktu pelaksanaan, unsur peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan. Sidang isbat dilaksanakan setiap tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah. Sidang dilakukan secara tertutup, sementara hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers.
Lebih lanjut, PMA tersebut mengatur mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat yang menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal untuk dilaporkan kepada Menteri Agama. Evaluasi ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan sidang isbat dari waktu ke waktu.
Abu Rokhmad berharap, dengan terbitnya PMA Nomor 1 Tahun 2026, proses penetapan awal bulan hijriah semakin kuat secara regulasi, ilmiah, dan sosial. “Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kesatuan umat, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penetapan awal bulan hijriah nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama dijadwalkan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1447 H. Sidang akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, dan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. *[]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
