AMPANA, t-media.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu di Pelabuhan Rakyat Ampana, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Minggu (21/12/2025) siang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Poso, yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.
Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una.
“Penangkapan ini merupakan hasil kesigapan anggota dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kapolres telah menginstruksikan agar kasus ini dikembangkan hingga ke jaringan teratas,” ujar Iptu Martono.
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Poli’i, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas pelabuhan terhadap sebuah paket kardus yang dititipkan melalui agen pengiriman barang “Manakara” dengan tujuan Wakai.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pengirim di Hotel Pink. Saat penggeledahan awal di kamar hotel, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Nation Bold,” kata Iptu Rizal.
Polisi kemudian membawa tersangka kembali ke Pelabuhan Ampana untuk membuka paket kiriman yang sebelumnya dititipkan. Disaksikan pihak Syahbandar, petugas menemukan satu paket sabu tambahan yang dibungkus tisu di dalam kardus merek Mountea.
Selain dua paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kaca pirex, pipet, korek gas, dua bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam merek Realme milik tersangka.
Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk analisis IT untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima narkotika tersebut,” ujar Iptu Rizal. *[]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
