Ampana Kota [t-media.id] – Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampana Kota gelar Konseling Perkawinan kepada 20 pasangan calon pengantin (catin) diruangan dikantor Urusan Agama Ampana Kota Desa Sansarino. Rabu (12/02/2025)
Untuk mewujudkan pelaksanaan Perpres No.72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting, Kementrian Agama Republik Indonersia melakukan langkah-langkah strategi yang diperkuat dengan PMA No.30 Tahun 2024 perihal mewajibkan semua calon pengantin yang akan melalksanakan perkawinan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Konseling Pekawinan).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ampana Kota Amson Patanda, S.Ag dalam pemamaparan materinya kepada sejumlah pasangan calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan perkawinan pada bulan ini.
Sebelumnya Amson menyampaikan informasi lebih awal terkait dengan kegiatan tersebut “Sebelum saya menyampaikan informasi terkait kenapa ada program ini, ini bukan hanya sekedar kita ada adakan, tapi ke depan ini sudah menjadi syarat wajib nanti terhadap setiap calon pengantin, jadi teman-teman dari kesehatan akan menerbitkan surat keterangan yang berisi riwayat pemerikasaan kesehatan, dan termasuk juga dari Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) yang disebut dengan serifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL) dan nanti diserahkan saat akad nikah atau sesudah akad nikah bersamaan dengan penyerahkan Buku Nikah dan Sertifikat Bimibngan Pernikahan yang dikeluarkan oleh KUA” Ujarnya
Amson menegaskan bahwa kegiatan ini awal atau perdana dilaksanakan dengan meghadirkan jumlah Catin lebih dari satu pasangan “Salah satu Pasal di PMA No.30 tahun 2024, yakni pasal 7 itu menjelaskan, seluruh calon pengantin wajib melakukan bimbingan perkawinan atau konseling perkawinan, sehingga ke depan tidak hanya dengan pengantin yang ada ini, ini baru awal kita mulai dan akan menjadi perseratan, jadi kalau belum ikut bimbingan, kemudian tidak melakukan pemeriksaan di tahap awal bersama-sama dengan Tim Pendamping Keluarga dimasing-masing Kelurahan/Desa, maka perlu dan wajib melakukan alur syarat pernikahan sesuai dengan peraturan yang berlalku” Tegasnya.
Amson berpesan “Kalau pun ada Calon Pengantin yang datang mendaftar dengan tidak melalui alur tahapan, maka akan kita bantu komfirmasi kepihak-pihak terkait, kegiatan bimbingan pernikahan ini juga dalam upaya mencegah terjadi usia perceraian dibawah lima tahun, olehnya itu kedepan kami akan melaksanakan kegiatan ini lebih maksimal lagi dengan materi-materi yamn memberikan panduan kepada pasangan calon pengantin, oloeh karena kegiatan kita pada hari ini adalah kegiatan perdana maka kami meminta maaf masih belum maksimalnya pemaparan materi yang kami berikan, namun demikiian kami berharap kepada adik-adik calon pengantin yang hadir pada hari ini dapat mempedomani apa yang sudah kami sampaiakan, terima kasih” menutup materinya.