TOJO UNA-UNA, t-media.id — Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, menempuh jalur hukum terkait pengrusakan Kantor DPRD Tojo Una-Una yang terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan Survei Seismik 2D di perairan Tojo Una-Una, Rabu (24/12/2025). Langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah pascakejadian.
Aksi massa yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Tojo Una-Una itu berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas gedung DPRD. Berdasarkan pendataan sementara, nilai kerugian akibat pengrusakan ditaksir mencapai Rp 171 juta.
Laporan pengrusakan telah diterima Polres Tojo Una-Una dengan nomor LP/B/356/XII/2025/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah.
Sekretaris DPRD Tojo Una-Una, Amin Bustamin, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Pelaporan ini kami lakukan berdasarkan peristiwa pengrusakan yang terjadi saat aksi berlangsung. Kami menyerahkan kronologi kejadian dan bukti pendukung agar dapat diproses sesuai hukum,” ujar Amin.
Ia menjelaskan, bukti yang diserahkan kepada kepolisian meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan Kantor DPRD, foto dan video pengrusakan, serta dokumentasi tambahan yang diperoleh dari masyarakat.
Menurut Amin, kerusakan meliputi kaca pintu dan jendela, lantai keramik, pot bunga, serta beberapa bagian gedung yang terdampak aksi pembakaran. Perhitungan sementara oleh tenaga ahli menaksir kerugian mencapai Rp 171 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Mohamad Firda Husain, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Kami tetap mendukung penyampaian aspirasi secara damai dan tertib. Namun, tindakan perusakan fasilitas negara berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga perlu diproses secara hukum,” kata Firda.
Ia menambahkan, penegakan hukum diarahkan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pengrusakan. Peserta aksi yang tidak terlibat, kata dia, tidak perlu merasa khawatir.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Pemkab Tojo Una-Una mengajukan empat orang saksi dari internal DPRD dan pihak lain yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
Terkait dugaan adanya unsur penghasutan dan provokasi yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, Firda mengatakan pihaknya masih melakukan kajian hukum lanjutan.
“Kami masih mengkaji kemungkinan langkah hukum berikutnya, termasuk terkait dugaan penghasutan dan provokasi,” ujarnya. *[]












![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
