Touna [t-media.id] – Usai laksanakan agenda Jaksa Menyapa Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024 melalui frekuensi RRI Ampana, Kepala Kejaksaaan Negeri Tojo Una-Una Pilipus Siahaan, SH.,MH hadiri sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai Nara Sumber yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tojo Una-Una dihotel Ananda, Kamis 05/12/2024.
Mengawali pemaparan materinya Kejari Touna Pilipus Siahaan, SH.,MH menyampaikan bahwa materi yang akan disampaikannya adalah “ Peran Kejaksaan terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dimana salah satu pilar Pemerintah yang berfungsi dalam mewujudkan tujuan nasional adalah Kejaksaan Republik Indonesia yang diberi tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Penuntut Umum, sebagaimana UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, Eksistensi kejaksaan dikehendaki sebagai lembaga aparat penegak hukum di bidang penuntutan dapat mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Lanjut P. Siahaan, Salah satu bidang hukum dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan menurut Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan, melakukan penuntutan dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan tindak pidana Narkotika. UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk meletakkan dasar bagi Kejaksaan berperan dalam melaksanakan tugasnya di bidang penuntutan yang tidak terlepas dari Sistim Peradilan Pidana atau Criminal Justice System terhadap dampak dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat jelas merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama, Olehnya Peranan Kejaksaan sebagai salah satu unsur penting dalam Sistim Peradilan Pidana (SPP) menempati peran yang sangat penting dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka melaksanakan penuntutan dalam perkara tindak pidana Narkotika di sidang pengadilan.
Kejaksaan Negeri mendorong proses penyidikan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una-Una, baik yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian maupun BNN terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya. Harapannya agar seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una berperan dalam penanganan narkoba yaitu dengan berkomitmen menjaga diri, keluarga, komunitas dan lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mengakhiri materi***