t-media.id, Ampana Kota – Salah satu program yang dilaksanakan pemerintah adalah membentuk gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang merupakan kebijakan nasional. PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat Desa/Kelurahan yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, melaksanakan semua aspek pengembangan kegiatan mulai dari analisis situasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan semua komponen perlindungan anak.
Guna menguatkan kembali Program PATBM di Kabupaten Tojo Una-Una, Dinas Sosial P3A Kabupaten Touna, menyelenggarakan pembentukan dan penguatan Satgas PATBM kepada sembilan Desa/Kelurahan di empat kecamatan yakni Desa Sansarino, Padang Tombuo, Saluaba, Kajulangko, Urundaka, Borone, Borneang, Kasiala dan Kelurahan Muara Toba. Kegiatan di laksanakan Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (10/7/2025).
Kepala Kantor Urusan Agama Ampana Kota / Ratolindo, Amson Patanda,S.Ag., dalam keterangan pers usai kegiatan menyampaikan informasi peran KUA terkait keberadaan Satgas PATBM yang telah dibentuk, yang nantinya dalam perjalanannya pasti akan mengalami dinamika yang beragam. Untuk itu, KUA memiliki peran dan tanggungjawab untuk terus berkolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan PATBM yang optimal.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa sekalipun persoalan anak semakin kompleks, baik kuantitas maupun kualitas meningkat, termasuk variasi bentuknya dalam hal kekerasan fisik, psikologis, seksual maupun penelantaran, Peran dalam keluarga dan lingkungan sekitar juga sangat penting memberikan perlindungan pada anak-anak.
“Kami melakukan pendampingan di desa/kelurahan sesuai dengan wialyah kerja kami dalam pelaksanaan PATBM yang dimaksud, berkaitan dengan peran, KUA memiliki peran penting dalam kegiatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. KUA dapat terlibat dalam beberapa cara, termasuk Sosialisasi dan Edukasi, Pendampingan keluarga melalui bimbingan dan konseling kepada keluarga, Penyuluhan Perkawinan upaya mencegah perkawinan anak di bawah umur dan pentingnya mencatatkan pernikahan, serta Kerjasama dengan pihak terkait untuk memperkuat upaya perlindungan anak di tingkat kelurahan dan Desa diwilyaha Kecamatan Ampana Kota dan Ratolindo.” Ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut juga , Amson Patanda menyampaikan pihaknya akan terus memotivasi dan mengedukasi semua pihak warga masyarakat melalui Perlindungan Anak Terintegrasi, dalam kerangka menghadapi konsekuensi tantangan maupun peluang PATBM dalam mencapai tujuan perlindungan anak.
“Perlu pemahaman mendalam terhadap konsep Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai langkah awal dalam mengimplementasikannya. Melindungi anak, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tapi juga merupakan tugas bersama seluruh lapisan masyarakat sehingga pentingnya integrasi antara berbagai komponen dalam sistem perlindungan anak yang menjadi landasan yang kuat untuk mencapai tujuan perlindungan anak yang komprehensif dan terpadu.” Tegasnya.
Ia juga menegaskan tantangan dan kendala implementasi PATBM, yaitu kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan sumber daya dan koordinasi lintas sektor. Tantangan ini, sekaligus menjadi peluang bagi lembaga kami untuk terus bergerak dan berkontribusi melalui PATBM, melalui kolaborasi yang berkelanjutan. []