Indonesia (t-media.id) – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN sampai tuntas. Pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026 setelah disepakati dalam RAKER-RDP Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam Raker yang digelar Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelaksanaan pengangkatan Calon ASN Tahun 2024. Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret pada tahun berikutnya hal ini untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini Widyantini
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin raker.
Keputusan RAKER-RDP MENPANRB, BKN dan KOMISI II DPR RI, Justru Menuai Komentar Sinis disejumlah Platform media sosial, Surat Menpan-RB, Jumat 7 Maret 2025. No. B/1043/M.SM.01.00/2025, Perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, Angka 1 menyatakan “ Memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Il pada hari Rabu, 5 Maret 2025, maka pada prinsipnya kami dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024 menjadi sebagai berikut: Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025; dan Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.
Pertanyaannya : Formasi lolos tes dan seleksi di 2024 Kenapa diangkat SERENTAK untuk CPNS 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK 1 Maret 2026?
Mohon dipertimbangkan status kerja bagi para pelayan publik yang telah lolos seleksi 2024 sangat penting.
Pengangkatan mereka menyangkut bukan hanya gaji, tapi juga jaminan sosial, dan kepastian kerja bagi para pelayan masyarakat di garda terdepan (sebagian sudah resign dari pekerjaan sebelumnya). Dari mana menghidupi keluarga sampai Oktober 2025 dan Maret 2026? Apakah karena ada kendala dalam konstruksikan anggaran negara? Atau ada hal lain yang sangat memaksa, sehingga ada penundaan pengangkatan CASN tersebut? Mohon penjelasan yang berkeadilan sosial dari Kemenpan-RB @kemenpanrb dan BKN @bkngoidofficial , serta dukungan dari Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI @komisi2_dpr Salam sopan Indonesia! Tulis Dr. Rieke Diah Pitaloka dalam akun IG Rieke Diah Pitaloka (https://www.instagram.com/reel/DG660SaySyI/?utm_source).
Hal senada juga dilonrtarkan @Justice-ID-y6c dalam komentar panjang terhadap tanyangan @TVRPARLEMEN https://www.youtube.com/watch?v=6X3xwdeOyM4 ; Penundaan pengangkatan PPPK hingga 1 Maret 2026 bukan sekadar masalah administratif, tetapi bentuk ketidakadilan terhadap ribuan tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian. Pemerintah beralasan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk penataan ASN secara nasional, tetapi justru melanggar prinsip dasar keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang ASN. (1) Pemerintah Melanggar Komitmen UU ASN Dalam UU ASN 2023, penyelesaian tenaga honorer harus tuntas sebelum Desember 2024, tetapi justru diundur hingga 2026. Ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang dijanjikan. Jika pemerintah sendiri tidak patuh terhadap aturan yang dibuat, bagaimana bisa diharapkan ASN akan disiplin terhadap hukum? (2) PPPK Butuh Kepastian Gaji, Bukan Janji Kosong Ribuan tenaga honorer yang lulus seleksi mengandalkan gaji mereka untuk hidup, bukan untuk menunggu keputusan politik yang tidak berpihak. Dengan penundaan ini, mereka dipaksa bertahan dalam ketidakpastian, tanpa gaji, tanpa kepastian SK, dan tanpa jaminan kerja. Di sisi lain, pejabat yang membuat kebijakan tetap menikmati gaji dan tunjangan tanpa gangguan. Dimana keadilan bagi PPPK yang telah lulus seleksi secara sah? (3) Lemahnya Manajemen ASN: Reformasi atau Sekadar Retorika? Pemerintah berdalih bahwa penundaan ini bertujuan untuk keseragaman pengangkatan. Tapi mengapa ASN justru semakin terjebak dalam kebijakan yang tidak efisien dan merugikan? Jika manajemen ASN dikelola dengan baik, proses pengangkatan tidak perlu ditunda hingga dua tahun. Yang terjadi justru birokrasi semakin lamban, pegawai dirugikan, dan janji reformasi ASN hanya sekadar retorika politik. (4) Menunggu Gaji Sambil Bertahan Hidup: Apakah Ini Kesejahteraan yang Dijanjikan? Banyak tenaga PPPK yang saat ini bergantung pada pekerjaan mereka untuk bertahan hidup.
Dengan penundaan ini, mereka harus memilih antara bertahan dengan ketidakpastian atau mencari pekerjaan lain sambil berharap janji pengangkatan tidak kembali berubah. Jika kesejahteraan pegawai benar-benar menjadi prioritas, seharusnya pengangkatan dilakukan tepat waktu, bukan diundur tanpa alasan yang jelas. Kesimpulan: Jangan Jadikan PPPK
Korban Kebijakan yang Tidak Adil Pemerintah harus segera meninjau ulang keputusan ini. Jika tidak ingin melanggar hak PPPK dan tenaga honorer, pengangkatan harus dilakukan sesuai jadwal awal. Jika tidak, maka jelas bahwa pemerintah lebih mementingkan kepentingan birokrasi daripada kesejahteraan pegawai yang telah mengabdi
Jangan sampai kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hanya mempermainkan nasib tenaga honorer demibkepentingan politik dan administrasi. PPPK butuh kepastian, bukan penundaan. PPPK butuh gaji, bukan janji. (Tulisnya dalam komentar)