Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Unsur Ketua Defenitif Periode Tahun 2024 – 2029 .
Rapat Paripurna Terbuka yang Berlokasi di ruang Sidang Utama DPRD Touna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Touna, Gusnar Suleman, SE., MM, yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Rizal C. Panjili, SE., MAP, dan dihadiri 22 Anggota DPRD Tojo Una-Una serta, Bupati Tojo Una-Una yang diwakili Asisten III, Drs. Moh Syarif Lasawedi, MAP, Unsur Forkopimda, staf ahli Bupati dan Tamu Udangan lainnya antara lain Kajari Touna, Pilipus Siahaan, Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, Danramil 1307-05/Ratolindo, Lettu Inf Risman Hamsah yang juga Plt. Pabung 1307/Poso, Komandan Pos TNI Angkatan Laut Ampana, Letda Laut (P) Uman Iswanto, Pejabat Eselon II, III dan IV Lingkup Pemkab Touna, hari ini, Senin 07/10/2024
Sidang Paripurna ini diawali Pidato pengantar Ketua DPRD Sementara Gusnar A. Suleman menyampaikan bahwa, “Sesuai ketentuan Pasal 131 Ayat 1 Huruf C Peraturan Tatib DPRD Tojo Una-Una rapat itu dinyatakan kourum. Sementara pada Pasal 164 ayat 2 UU No 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Parpol yang urutan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten setempat, berhak mengajukan Anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara.
Di mimbar sidang utama, Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) Touna Syaiful Mohamad juga Turut Menyampaikan :
- Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 078/DPD-II/GOLKAR-TU/VIII/2024 Tanggal 4 Oktober 2024 hal Penyampaian Nama Ketua Definitif DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Masa Jabatan 2024-2029 dan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : B.290/DPP/GOLKAR/IX/2024 Tanggal 20 September2024 Perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una Una.
- Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 39/PEM/DPC/IX/2024 Tanggal 15 September 2024 hal Penyampaian Nama Wakil Ketua Definitif DPRD dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 3078/SK/DPP/C/VIII/2024 Tanggal 3 Agustus 2024 Tentang Penetapan Sdr. Risal Panyili, SE., MAP sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Masa Bhakti 2024 – 2029
- Surat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 16-56-SI/DPD-NasDem-TU/IX/2024 Tanggal 23 September 2024 Hal Pengantar dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor : 26.2-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2024-2029 dari Partai NasDem.
- Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya atas Nama Gusnar A. Suleman, SE., MM
- Wakil Ketua DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan atas Nama Risal C. Panyili, SE., MAP
- Wakil Ketua DPRD dari Partai NasDem atas Nama Jafar Muhamad Amin, SE , ” CH
Usai Rapat Paripurna PLT Sekretaris Dewan Syaiful Mohammad, SE menyampaikan ke awak media bahwa, hasil dari pengumuman melalui rapat paripurna hari ini akan kami sampaikan kepada Gubernur. “Insya Allah setelah itu akan dilaksanakan peresmian melalui sidang rapat paripurna selanjutnya yang dijadwalkan tanggal 14 Oktober 2024″. ***