t-media.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Kabupaten Tojo Una-Una melalui Bidang Koperasi dan UKM menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025.
Surat edaran tertanggal 12 Januari 2026 tersebut diterbitkan melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi dan menjadi pedoman bagi koperasi dalam menyelenggarakan RAT secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. RAT diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri anggota serta pengawas sebagai sarana evaluasi kelembagaan, usaha, dan keuangan koperasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa RAT wajib dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam setahun, paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat koperasi yang belum melaksanakan RAT sesuai ketentuan. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi menerbitkan surat edaran sebagai upaya meningkatkan kepatuhan koperasi dalam penyelenggaraan RAT.
Pejabat Pengawas Koperasi Dinas PPKUKM Tojo Una-Una, Ahmad Hi. Wahid, menyebutkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 21 koperasi aktif di Kabupaten Tojo Una-Una.
“Dari 21 koperasi aktif tersebut, baru 9 koperasi yang telah melaksanakan RAT,” kata Ahmad, Rabu (14/1/2026)
Ia merinci koperasi aktif tersebut di antaranya Koperasi Pegawai Negeri Anutapura Wakai, Koperasi Pegawai Negeri Korpri PGRI Dolong, KUD Tete Indah, Koperasi Avia Sejahtera Bandara Tanjung Api, Koperasi Serba Usaha Bhakti, Koperasi Produsen Pengayoman Lapas Ampana, hingga Koperasi Jasa TKBM Transportasi Maritim Touna.
Dinas PPKUKM berharap koperasi yang belum melaksanakan RAT segera menindaklanjuti surat edaran tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penguatan tata kelola koperasi di daerah. *[]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)












Touna Media Infotama
