t-media.id |Bantuan perahu sekolah yang dimaksudkan untuk memastikan anak-anak di wilayah kepulauan tetap bersekolah justru memunculkan persoalan lain di Desa Kolami. Di luar fungsi awalnya sebagai sarana transportasi siswa, perahu itu kini berada di pusaran tarik-ulur kewenangan antara pemerintah desa dan satuan pendidikan.
Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi dari warga mengenai penguasaan bantuan perahu sekolah oleh pihak pemerintah desa. Warga mempertanyakan siapa yang sebenarnya berhak mengelola aset tersebut—apakah desa, sebagai entitas pemerintahan terdekat dengan masyarakat, atau sekolah, sebagai penerima resmi bantuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una, Aspan P. Taurenta, menyatakan bahwa secara administratif, kewenangan pengelolaan bantuan berada pada pihak sekolah. Pernyataan itu ia dasarkan pada surat dinas bernomor 400.3/280/Dikbud tertanggal 3 Januari 2026 tentang Pemanfaatan Transportasi Siswa, yang dikirimkan kepada kepala desa serta kepala SD dan SMP penerima bantuan.
Dalam surat tersebut, dinas menegaskan bahwa perahu sebagai alat transportasi siswa diprioritaskan bagi peserta didik di wilayah kepulauan, dengan tanggung jawab pengelolaan berada pada kepala sekolah. Aset itu dicatat melalui satuan pendidikan yang menandatangani berita acara serah terima dari dinas.

“Semua bantuan yang bersumber dari APBD dan disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk sekolah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak sekolah penerima,” kata Aspan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 9 Februari 2026.
Penegasan itu sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah desa dapat mengambil alih pengelolaan bantuan tersebut. Menurut Aspan, seluruh bantuan pendidikan telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Dengan pencatatan itu, konsekuensi administratif dan hukum melekat pada satuan pendidikan penerima bantuan.
Namun di tingkat lapangan, batas kewenangan itu tidak selalu berjalan lurus. Sejumlah warga menilai keterlibatan kepala desa dalam penguasaan perahu sekolah mencerminkan lemahnya pemahaman tentang status aset, sekaligus membuka ruang tafsir bahwa bantuan tersebut adalah fasilitas umum desa.
Di sisi lain, ketiadaan regulasi teknis yang mengatur pola kerja sama antara sekolah dan pemerintah desa dalam pengelolaan aset pendidikan di wilayah kepulauan memperlebar ruang abu-abu. Dalam kondisi geografis yang bergantung pada transportasi laut, perahu sekolah kerap dipandang sebagai sarana bersama, bukan semata milik institusi pendidikan.
Aspan menilai anggapan tersebut keliru secara prosedural. Ia menegaskan, apabila perahu sekolah digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka pihak sekolah tetap menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban. “Kalau tidak digunakan sesuai peruntukan, itu harus dilaporkan dan kami tindak lanjuti. Tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apa pun,” ujarnya.
Pernyataan itu selaras dengan pesan Bupati Tojo Una-Una saat penyerahan bantuan perahu pada Agustus 2025 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta agar bantuan digunakan dan dirawat dengan sebaik-baiknya, serta dikelola melalui koordinasi antara kepala desa dan pihak sekolah guna menghindari konflik.
Bupati bahkan menyampaikan peringatan keras. Jika bantuan tersebut justru memicu perselisihan, pemerintah daerah tidak segan menarik kembali perahu dan menyerahkannya kepada wilayah lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Kasus Desa Kolami menunjukkan bahwa masalah utama bukan sekadar dugaan penguasaan aset, melainkan ketiadaan garis tegas antara kewenangan desa dan sekolah dalam pengelolaan bantuan pendidikan. Ketika administrasi bertumpu pada sekolah, sementara operasional bersinggungan dengan wilayah desa, konflik menjadi nyaris tak terhindarkan.
Bantuan perahu sekolah sejatinya dirancang sebagai solusi atas keterbatasan akses pendidikan di wilayah kepulauan. Namun tanpa tata kelola yang jelas dan pengawasan yang konsisten, bantuan itu berisiko berubah fungsi—dari sarana penunjang pendidikan menjadi sumber sengketa kewenangan di tingkat lokal.*[]












![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)
























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)











Touna Media Infotama
