t-media.id | Peredaran narkotika yang diduga telah berlangsung cukup lama di Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una, akhirnya menemui titik balik. Setelah keresahan warga memuncak dan berulang kali disuarakan, termasuk melalui media sosial, aparat kepolisian turun tangan dan menangkap seorang pria berinisial H.D (58) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan Senin sore (19/1/2026) oleh Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna), hanya beberapa jam setelah laporan masyarakat diterima sekitar pukul 10.00 WITA. Respons cepat ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa persoalan narkoba di tingkat desa bukan isu sepele, melainkan ancaman nyata bagi keamanan sosial.
Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, S.H., menegaskan bahwa aparat tidak bisa menutup mata ketika desa—ruang hidup keluarga dan anak-anak—mulai dijadikan pasar peredaran sabu.
“Begitu informasi kami terima, kami langsung bergerak. Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan sosial masyarakat,” tegasnya.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA di rumah tersangka, disaksikan aparat desa, membongkar dugaan kuat praktik peredaran narkoba. Polisi menemukan 18 paket sabu siap edar seberat 3,93 gram, uang tunai Rp4.590.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta plastik klip kosong—fakta yang memperlihatkan bahwa narkoba telah masuk hingga ke jantung permukiman warga.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa sabu tidak lagi beredar di “lorong gelap”, melainkan di tengah-tengah desa, mengancam generasi muda dan ketahanan keluarga.
Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan jawaban atas tekanan publik dan suara warga yang menuntut tindakan nyata.
“Keluhan warga, termasuk yang ramai di media sosial, tidak kami abaikan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkoba, apalagi di tingkat desa,” tegas Iptu Martono.
Namun penangkapan ini juga memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas: sejauh mana peredaran sabu telah berlangsung sebelum akhirnya ditindak? Dan berapa banyak warga—khususnya anak muda—yang telah menjadi korban?
Saat ini, tersangka H.D dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Touna memastikan pengembangan kasus terus dilakukan melalui penelusuran jaringan dan analisis IT, untuk membongkar pemasok dan jalur distribusi yang memungkinkan narkoba bertahan lama di Desa Malei Tojo.
Kasus ini menjadi peringatan keras: ketika narkoba dibiarkan tumbuh di desa, yang hancur bukan hanya satu orang, tetapi masa depan komunitas. Penegakan hukum adalah langkah awal—pencegahan dan pengawasan sosial harus berjalan beriringan.
“Tidak ada kompromi. Desa bukan tempat bagi peredaran narkoba,” tutup Iptu Rizal Poli’i. *[]
Sumber : Humas Polres Tojo Una-Una












![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
