t-media.id | Pemerintah Kecamatan Ratolindo menolak penugasan seorang oknum yang mengaku sebagai pendamping sertifikasi halal. Penolakan ini memunculkan dugaan adanya praktik pendampingan ilegal yang berpotensi merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Camat Ratolindo Abdullah D. Kalengi mengatakan oknum tersebut meminta persetujuan penugasan untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal bagi usaha mikro di wilayahnya. Namun, saat diminta menunjukkan identitas resmi, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan Kartu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Saya menolak menandatangani karena tidak ada kartu identitas resmi. Pendamping halal wajib terdaftar dan bisa diverifikasi,” kata Abdullah, Selasa, 3 Februari 2026, di Kantor Camat Ratolindo.
Penolakan tersebut dilakukan meski sejumlah lurah dan kepala desa sebelumnya telah mendisposisi penugasan oknum itu. Menurut Abdullah, persetujuan tanpa verifikasi justru membuka ruang penyalahgunaan terhadap UMKM.
Abdullah menyebut, modus yang kerap digunakan pendamping ilegal adalah menawarkan sertifikasi halal dengan proses cepat, meminta data pribadi pelaku usaha, hingga memungut biaya di luar ketentuan. Padahal, sertifikasi halal self-declare bagi usaha mikro tertentu tidak dipungut biaya oleh pemerintah.
“Risikonya bukan hanya kerugian uang. Data usaha bisa disalahgunakan dan sertifikat yang diterbitkan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Abdullah.
Ia menegaskan, seluruh proses pendaftaran sertifikat halal hanya dapat dilakukan melalui laman resmi ptsp.halal.go.id. Informasi tersebut, kata dia, telah dikonfirmasi langsung kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Tojo Una-Una, Ahmad Hi. Wahid.
Fenomena munculnya oknum pendamping tidak resmi ini dinilai berbahaya karena menyasar pelaku UMKM yang minim informasi dan bergantung pada pendampingan lapangan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi mencoreng program sertifikasi halal nasional sekaligus melemahkan perlindungan negara terhadap pelaku usaha kecil.
Pemerintah Kecamatan Ratolindo mengimbau UMKM agar menolak setiap tawaran sertifikasi halal yang tidak disertai identitas resmi dan prosedur pemeriksaan bahan serta proses produksi sesuai ketentuan. Pendampingan hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang berada di bawah naungan BPJPH Kementerian Agama.
Sebagai rujukan, pihak kecamatan menyebut Ahmad Hi. Wahid sebagai pendamping produk halal yang terdaftar resmi di BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia untuk wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.*[]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)













Touna Media Infotama
