AMPANA TETE (t-media.id) — Desa Tete A, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, berhasil mencatat prestasi membanggakan dengan meraih skor tertinggi Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 tertanggal 27 Agustus 2025, Desa Tete A memperoleh skor 95,28 dengan kategori Desa Mandiri.
Capaian tersebut menempatkan Desa Tete A di peringkat ke-6 dari 1.842 desa di 12 kabupaten se-Provinsi Sulawesi Tengah dan peringkat pertama dari 134 desa di 12 kecamatan se-Kabupaten Tojo Una-Una.
Kepala Desa Tete A, Suleman Dahlan, didampingi Sekretaris Desa Fahrur M.S. Wadjila, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat.
“Terus terang saya kaget. Capaian ini tidak lepas dari keterlibatan aktif warga desa dalam setiap tahapan pembangunan,” ujar Suleman saat memberikan keterangan pers di Kantor Desa Tete A, Senin (15/12/2025).
Suleman menjelaskan, pada indikator sosial, pemerintah desa terus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, hingga pelaksanaan pembangunan melalui forum musyawarah desa (Musrenbangdes).
Sementara pada aspek keamanan dan ketertiban, pemerintah desa berupaya menjaga hubungan sosial yang harmonis antarwarga serta memperkuat nilai-nilai lokal dan adat istiadat sebagai modal sosial dalam membangun kolaborasi dan menyelesaikan konflik.
“Interaksi sosial yang baik dan pemanfaatan kearifan lokal menjadi kekuatan utama kami dalam menciptakan iklim desa yang kondusif,” jelasnya.
Pada indikator lingkungan, Desa Tete A berfokus pada pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup demi mendukung pembangunan jangka panjang.
Selain itu, Suleman menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan transparan, mencakup prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, keadilan, efektivitas, efisiensi, serta supremasi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.
Melalui Sekretaris Desa Fahrur M.S. Wadjila, pemerintah desa juga memastikan pengelolaan keuangan desa dan pelaporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) semester pertama telah dilaksanakan sesuai regulasi dan disampaikan tepat waktu.
Atas capaian tersebut, Suleman berharap Desa Tete A dapat memperoleh alokasi kinerja sebesar 4 persen dari total Dana Desa sebagai insentif bagi desa dengan kinerja terbaik, sekaligus berpeluang mendapatkan peningkatan anggaran ke depan.
“Dengan tambahan anggaran, kami optimistis pembangunan desa bisa semakin maksimal dan berkelanjutan,” tutup Suleman. *[]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)












Touna Media Infotama
