t-media.id | Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan penilai publik independen.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Advokat Pemda Touna, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI, melalui rilis klarifikasi tertulis pada Senin (26/1/2026), sebagai respons atas pemberitaan dugaan mark up pengadaan tanah yang beredar di di seantero maya.
Menurut Ishak, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tojo Una-Una dan memperoleh assessment serta persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 126/HUK/2025 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2025.
“Tahapan pengadaan tanah ini merupakan bagian dari program nasional Sekolah Rakyat yang pelaksanaannya harus memenuhi standar hukum dan administrasi negara,” kata Ishak.
Ia menjelaskan, penetapan Nilai Penggantian Wajar tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh penilai publik independen yang ditunjuk melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una.
Berdasarkan laporan penilai tanggal 30 September 2025, kebutuhan lahan seluas ±99.957 meter persegi dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp9,78 miliar, yang mencakup komponen fisik dan non-fisik seperti bangunan, tanaman, biaya transaksi, serta kompensasi masa tunggu.
Penilaian tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan, lisensi ATR/BPN, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berpedoman pada KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018.
Ishak menambahkan, seluruh proses pengadaan tanah mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021 juncto PP Nomor 39 Tahun 2023, sehingga memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Atas dasar itu, dugaan mark up tidak berdasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. *[]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)












Touna Media Infotama
