t-media.id, Ampana Kota – Dalam upaya memastikan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) anggaran tahun 2026 berjalan sesuai dengan rencana dan kebutuhan masyarakat, Camat Ampana Kota yang diwakili Sekertaris Kecamatan Sofyan Binangkari, S.Sos menghadiri langsung kegiatan pelaksanaan RKPDes di Desa di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
Kehadiran Sekeratris Kecamatan ini merupakan bentuk dukungan dan pengawasan dari pihak kecamatan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa yang telah dirancang sebelumnya, Rabu, 20/8/25.
Bertempat di Ruang Rapat Desa Sansarino acara di buka dengan doa bersama, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan juga sambutan-sambutan dari Ketua BPD,.Kades Sansarino, Sekerataris Kecamatan Ampana Kota, dan Pendamping desa.
Dalam sambutannya, Sekcam Sofyan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat yang telah bersinergi dalam menyusun dan merealisasikan RKPDes tahun 2026,.
“RKPDes adalah dasar pembangunan desa selama satu tahun. Tentunya hasil pembangunan itu berdasarkan hasil musyawarah secara bersama memprioritaskan sesuai ketentuannya. Saya berharap semua pihak terus menjaga transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Sofyan juga mengaskan pembentukan tim pelaksana penyusunan RKPDes harus bersinergi dimana tim harus kompak dan tidak bekerja sendiri-sendiri, sehingga bisa menghasilkan program rencana pembangunan desa yang benar-benar aspirasi dan prioritas.
“Yang berikutnya tentunya kami berharap dalam pembentukan nanti tim penyusun RKPDes itu, bahwa benar-benar tim ini bekerja maksimal dalam membawa program-program yang ada. Sehingga, jangan sampai nanti dibentuk tim hanya satu orang saja yang kerja. Nah, tim ini ada tujuh. Jadi, harapannya tujuh ini berkolaborasi bagaimana merumuskan dalam suatu perencanaan, sehingga nanti bisa menghasilkan apa yang di inginkan oleh masyarakat.” Tegasnya
Ia juga menekankan soal anggota Badan Pengawas Desa (BPD) yang tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya terhadap pemerintahan desa, bahkan dia mendorong pemerintah desa untuk tidak mengakomodir honor BPD yang tidak aktif.
“Yang berikutnya juga yang disampaikan soal BPD, Saya cuma mengingatkan BBD ada satu orang katanya yang sudah tidak masuk-masuk. Nah, kalau dia tidak masuk, berhentikan gajinya. Jangan proses. Karena, kita menggaji orang tidak kerja, kalau memang dia tidak mau, undang yang bersangkuta, buat surat pengenduranan diri, supaya bisa digantikan.” Perintahnya kepada Ketua BPD Desa Sansarino.
Dukungan pernyataan juga disampaikan Pendamping desa yang menyebut honor BPD dibayar sesuai dengan hasil kerja sebagaimana perintah aturan bahwa Honor BPD desa termasuk dalam kategori Tunjangan, Bukan Siltap, sebagaimana Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan peraturannya menyebutkan; “yang membedakan BPD dari perangkat desa dan menyebutkan bahwa BPD berhak atas honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah yang bersumber dari APBDes tepatnya dari Alokasi Dana Desa (ADD).” [*]