TOJO UNA-UNA, t-media.id | Seorang ibu berinisial NLI (48) mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tojo Una-Una, Senin (2/2/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah ia laporkan hampir sepekan sebelumnya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2/I/2026/SPKT/POLSEK TOJO/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 27 Januari 2026. Namun hingga awal Februari 2026, pelapor mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci terkait tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, peristiwa dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, di sebuah rumah di Jalan Trans Sulawesi, wilayah Lemoro, Kecamatan Tojo. Terlapor berinisial SS, yang diketahui merupakan ayah tiri korban.
Menurut keterangan pelapor, terlapor diduga mendatangi lokasi kejadian dan melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia anak. Dugaan peristiwa ini saat ini tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.
NLI menyampaikan bahwa laporan tersebut ia ajukan dengan harapan perkara dapat ditangani secara serius, profesional, dan transparan, serta korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Secara yuridis, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana kesusilaan terhadap anak.
Sebelumnya, Kapolsek Tojo IPTU I Gusti Lanang Mardika, S.H., saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (31/1/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa berkas perkara telah diteruskan ke Polres Tojo Una-Una untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan saksi, kondisi korban, maupun status hukum terlapor. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Semua pihak diminta untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.*[]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
