t-media.id, TOUNA – Pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik agraria merupakan salah satu isu yang paling banyak terjadi di tingkat masyarakat, olehnya perlu menemukan solusi dengan langkah-langkah progresif terkait distribusi lahan, namun demikian pemerintah perlu memastikan bahwa langkah itu mendapatkan penguatan dasar hukum sehingga jadi landasan bagi kebijakan reformasi agraria yang sistematis di Indonesia khususnya didaerah Kabupaten Tojo Una-Una yang berbasis kepada hak warga masyarakat.
Pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dan melaksanakan program redistribusi tanah karena dengan kesalahan kecil bisa berdampak besar karena persoalan tanah rentan menimbulkan konflik hukum. Permasalahan tanah sangat rentan menimbulkan sengketa, olehnya itu saya minta seluruh anggota gugus tugas bekerja dengan penuh kehati-hatian dan teliti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Pj. Sekda Touna Alfian Matajeng saat menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),Kamis (31/07/2025)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una di Ruang Rapat Eksekutif ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di wilayah Tojo Una-Una, Sekda Alfian menekankan bahwa reforma agraria merupakan agenda nasional yang krusial dalam menciptakan keadilan sosial, pemerataan akses terhadap tanah, serta penguatan ekonomi masyarakat. Namun demikian, ia juga menyoroti sejumlah dinamika di lapangan yang perlu segera direspons secara arif dan bijaksana.
Pentingnya koordinasi lintas tingkat pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten sebagai langkah dan rencana strategis pemerintah daerah dalam hal pembangunan dan dokumen penataan ruang yang harus dijadikan pedoman bersama. Pemerintah desa tidak bisa berjalan sendiri. Harus dipastikan bahwa pengelolaan tanah tidak melanggar zonasi tata ruang, seperti kawasan lindung, jalur hijau, atau wilayah rawan bencana,” Tegas Alfian.
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap penguasaan tanah harus didasarkan pada bukti historis yang jelas dan dapat diverifikasi secara fisik, seperti keberadaan tanaman tahunan atau pemanfaatan lahan yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang sah.
“Kita semua ingin masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola, namun hal itu harus ditempuh melalui proses yang benar. Jangan hanya karena ingin cepat mendapatkan sertifikat, lalu mengabaikan aturan-aturan yang penting. Ini bukan semata-mata soal surat menyurat, melainkan menyangkut keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan ruang,” pungkasnya.
Sidang GTRA ini menjadi langkah konkret Pemerintah Daerah Tojo Una-Una melalui Kantor Pertanahan untuk menyamakan persepsi serta menyusun daftar objek dan subjek redistribusi tanah secara sah, terstruktur, dan terverifikasi serta dapat dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Tojo Una-Una secara adil, berkelanjutan, serta benar-benar berpihak kepada masyarakat yang berhak.
Sumber : Istimewa











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)












Touna Media Infotama
