TOUNA (t-media.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una menerima pengembalian kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan PBDes TA 2020 hingga 2022, Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan sebesar Rp Rp70.960.093,- berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Kamis (23/10/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Touna Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., didampingi Kasie Intel Laode Mohammad Nuzul, S.H., pada press release dengan menghadirkan Kepala Desa dan Bendahara desa Kolami mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses penyelidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print- 53/P.2.18.8/Fd.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang telah diperpanjang pada tanggal 6 maret 2025 , Penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana sebagian anggaran kegiatan diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum.
Rizky Fachrurrozi menyebutkan, Bahwa dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami tahun 2020 s.d. 2022, Penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai menemukan beberapa penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami dengan rincian temuan sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tim inspektorat Kabupaten tojo una una nomor 708/31/RHS/ITDA/2021 tanggal 18 Desember 2021, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian keuangan desa senilai Rp. 126.571.113,60. temuan ini telah ditindaklanjuti.
- Berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Investigasi APBDes Tahun 2020 s.d. 2022 Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una Una Nomor : 700.1.2.2/05/RHS/ITDA/2025 tanggal 5 Agustus 2025, pada tahun 2022 telah ditemukan kerugian keuangan desa dari pengelolaan dana APBDES sebesar Rp70.960.093,- (tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu sembilan puluh tiga rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
- TPK Tahun 2020 s.d. 2021 sebesar 2.960.000,00 (dua juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Kepala Desa sebesar Rp. 47.200.413,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus ribu empat ratis tiga belas rupiah);
- Operator Desa sebesar Rp. 20.799.680,00 (dua puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, berhasil diungkap atas kerja sama Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Di Wakai Dengan Inspektorat Darah Kabupaten Tojo Una-Una.
Tindakan tersebut merupakan bentuk Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara yuridis memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.” Dan Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
Rizky Fachrurrozi mengaskan, bahwa kegiatan pengembalian keuangan negara ini merupakan bentuk nyata keberhasilan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa, serta komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara agar dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat”. Tegasnya
“Orientasi penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada aspek represif berupa penindakan dan pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga mencakup aspek restoratif melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara agar dana publik dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.” Tambahnya
Kejaksaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam penuntutan perkara pidana, tetapi juga dalam menjaga keuangan negara agar tetap aman, efisien, dan tepat sasaran melalui kegiatan penyelidikan, pengawasan, dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah maupun desa, Rizky Fachrurrozi berharap dengan pengembalian dana sebesar Rp. 70.960.093,- ini, dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. *[]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
