t-media.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una melaksanakan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap seorang tersangka berinisial RD. Penanganan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip pemulihan setelah yang bersangkutan dinyatakan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tojo Una-Una, RD dikualifikasikan sebagai pengguna narkotika. Atas dasar tersebut, Kejari Tojo Una-Una memutuskan untuk mengarahkan tersangka menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Pada Selasa (13/1/2026), RD secara resmi diserahkan ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar, untuk menjalani program rehabilitasi rawat inap selama empat bulan. Dalam proses penangkapan, aparat penegak hukum hanya menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kurang dari satu gram, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tojo Una-Una, Ade Candra Kirana Damanik, menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan yuridis terpenuhi. Proses fasilitasi keadilan restoratif sebelumnya telah dilaksanakan di Rumah Restorative Justice pada 9 Desember 2025.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dimaksudkan untuk memberikan pemulihan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, bukan semata-mata penjatuhan sanksi pidana. Berdasarkan hasil profiling dan asesmen, tersangka dinilai lebih tepat menjalani rehabilitasi,” ujar Ade Candra saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, penghentian penuntutan tersebut berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 mengenai optimalisasi penanganan perkara narkotika terhadap pengguna dengan pendekatan pemulihan.
Sementara itu, Kepala Kejari Tojo Una-Una, Dr Rizky Fachrurrozi, menegaskan bahwa kebijakan rehabilitasi merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kebermanfaatan jangka panjang. Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menegaskan fungsi jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam sistem peradilan pidana.
Melalui penerapan rehabilitasi ini, Kejari Tojo Una-Una berharap tersangka dapat pulih dari ketergantungan narkotika dan kembali berperan aktif di tengah masyarakat. Ke depan, mekanisme keadilan restoratif akan terus diterapkan secara selektif dan akuntabel terhadap perkara narkotika yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. *[BD]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
