TOJO UNA-UNA (t-media.id) — Di Aula Rupatam Markas Polres Tojo Una-Una, Rabu pagi (17/12/2025), dua anggota kepolisian duduk diperhadapkan dengan mekanisme yang selama ini menjadi wajah pengawasan internal Polri: Sidang Disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Sidang ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan cermin bagaimana institusi kepolisian menguji komitmennya terhadap disiplin, transparansi, dan akuntabilitas.
Sidang dipimpin Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mulyadi, didampingi Kompol Ngatimin dan AKP Muh. Natsir, S.H. Sejak awal, proses persidangan berada di bawah pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), unit yang secara struktural bertugas memastikan setiap pelanggaran anggota ditangani secara berjenjang dan terukur.
Dalam sidang disiplin, Bripka MNN, Banit Samapta Polsek Ulubongka, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan disiplin anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003. Majelis menjatuhkan sanksi teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari—sanksi yang menempatkan aspek pembinaan sebagai tujuan utama.
Sementara itu, sidang kode etik menghadapkan Bripka RT, Kepala SPKT 3 Polsek Ulubongka, pada konsekuensi yang lebih berat. Ia dinyatakan melanggar ketentuan kode etik sebagaimana PPRI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Penuntut sempat mengajukan tuntutan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sanksi paling berat dalam spektrum etik Polri. Namun, komisi memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun, penempatan khusus selama 30 hari, serta pernyataan resmi bahwa perbuatannya merupakan perilaku tercela.
Bagi Wakapolres Kompol Mulyadi, sidang etik bukan hanya soal menghukum individu, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
“Setiap pelanggaran harus diproses secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari kontrol internal yang juga bisa dinilai oleh masyarakat,” ujarnya.
Kedua personel menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Di atas kertas, perkara ini selesai. Namun, bagi Polri, khususnya di tingkat daerah, sidang etik semacam ini menjadi pengingat bahwa reformasi kultural tidak hanya diukur dari slogan, melainkan dari keberanian menindak pelanggaran di tubuh sendiri—sekecil apa pun, dan oleh siapa pun. *[]
Sumber : Humas Polres Tojo Una-Una











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
