t-media.id | Penyaluran bantuan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Tahap 14 Tahun 2025 di Desa Lemoro, Kecamatan Tojo, menegaskan upaya negara memastikan bantuan sosial tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Dengan mekanisme non-tunai langsung ke rekening KPM, pemerintah meminimalkan potensi kebocoran anggaran sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan dana APBN.
Program yang menyasar 15 Keluarga Penerima Manfaat ini bukan sekadar pembangunan fisik rumah, tetapi merupakan intervensi sosial berbasis data dan verifikasi lapangan. Setiap KPM menerima Rp20 juta untuk pembelian bahan bangunan, menandai pergeseran pendekatan bantuan sosial dari pola karitatif menuju pemberdayaan yang terukur.
Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., secara tegas mengingatkan bahwa bantuan ini bukan dana konsumtif, melainkan instrumen negara untuk memutus mata rantai rumah tidak layak huni yang berdampak langsung pada kesehatan, keamanan, dan martabat keluarga penerima. Tegasnya Senin (5/1/2025).
Dari sisi perencanaan, BAPPERIDA juga menegaskan bahwa program ini lahir dari usulan teknis berbasis kebutuhan riil, bukan kepentingan seremonial. Artinya, keberhasilan program tidak diukur dari angka serapan anggaran semata, tetapi dari perubahan kualitas hidup keluarga penerima pasca-intervensi.
RST Tahap 14 menjadi cermin bahwa pembangunan sosial yang efektif dimulai dari rumah, dan keberpihakan negara diuji bukan pada janji, melainkan pada ketepatan sasaran dan dampak nyata. *[]
Sumber : Istimewah











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)












Touna Media Infotama
