Touna, t-media.id | Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Sosialisasi Pengalihan Segmentasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Kabupaten Tojo Una-Una. Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati, Kamis (18/09/2025).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Tojo Una-Una yang diwakili Sekretaris Daerah, Alfian Matajeng. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tojo Una-Una, Salfia Latihihin, Pejabat Terkait, serta para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa anggota Korpri sebagai ASN memiliki tanggung jawab struktural dan fungsional dalam melayani masyarakat dan menjalankan fungsi pemerintahan. Karena itu, kesejahteraan anggota Korpri harus mendapatkan perhatian serius, salah satunya melalui perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan terhadap berbagai risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Dengan segmentasi yang tepat, perlindungan ini dapat berjalan optimal dan memberi manfaat maksimal bagi ASN,” ucap Sekda saat membacakan sambutan Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya peran bendahara OPD dalam memastikan kelancaran program ini. Penyesuaian pemotongan iuran wajib dilaksanakan secara serentak di seluruh OPD dengan batas waktu hingga 22 September 2025. Jika ada OPD yang belum melakukan penyesuaian, akan dilakukan evaluasi dan dilaporkan langsung kepada Bupati.
“Target kita jelas, per 1 September 2025 seluruh data harus terintegrasi dan pendaftaran harus selesai. Bendahara OPD wajib melaporkan progres kepada BPKAD serta berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan bila menghadapi kendala,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sambutan Sekda Alfian Matajeng, ia menyoroti pentingnya profesionalitas dan integritas bendahara OPD dalam mendukung kelancaran kegiatan perangkat daerah. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik pilih kasih maupun hambatan birokrasi, termasuk dalam urusan perjalanan dinas.
“Kalau ada masalah pribadi, jangan libatkan dengan urusan kantor. Bekerjalah secara normatif. Jangan sampai ada kesan bendahara mempersulit rekan kerjanya. Saya tidak ingin lagi mendengar keluhan seperti itu,” tegasnya.
Sekda juga menjelaskan bahwa perubahan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Rp12.910 menjadi Rp16.800 per ASN per bulan merupakan hasil penyesuaian regulasi sesuai temuan BPK. Meski sempat menuai keluhan, ia menegaskan bahwa ASN tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan iuran ini, ASN tidak merugi. Karena manfaatnya besar, mulai dari santunan kecelakaan hingga beasiswa anak bagi peserta yang meninggal dunia. Bahkan santunan bisa mencapai Rp42 juta. Jadi ini adalah bagian dari kontribusi ASN sekaligus bentuk subsidi silang untuk masyarakat,” jelasnya.
Sekda berharap sosialisasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, dan menjamin kepastian hukum dalam penerapan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tojo Una-Una.
Sumber : Duskominfo Touna