TOUNA (t-media.id) – Polemik potongan penjualan hasil pertanian kelapa (Kopra) mencapai hingga 10kg dalam satu karung diwilayah Kabupaten Tojo Una-Una, mengundang reaksi kritik nitizen diruang publik medsos, hal inilah yang kemudian mendorong media melakukan penulusaran permasalahannya.
Pada Rabu (29/10/2025) berhasil dikomfirmasi salah satu pelaku usaha pembeli kopra yang meminta untuk tidak mencantumkan namanya dalam pemberitaan dan melakukan aktifitas usahanya diwilayah Kecamatan Ratolindo membenarkan hal tersebut kepada media ini.
“Iya benar ada potongan 10Kg dalam satu karung kopra, pemotongan 10 kilo kopra itu sebenarnya kita ikut perusahaan juga, perusahaan kan potong juga ke kita 10kg pak, dan itu didasarkan pada kandungan kadar air pada kopra yang kita beli.” Jelasnya
“Bukan hanya 10 kilo dipotong, biasa ada sampai 15 kilo, 16 kilo, bahkan ada yang dibawah 10kilo, tergantung kadar air sebenarnya itu pak, dan kita di sini tanggung risiko juga kalau kemudian kopra itu ditimbun 1 hari, 2 hari, hingga 3 hari baru kemudian di bawah itu dia akan susut dan akan terjadi ketidak sesuain potongan kita kepada penjual dengan potongan diperusahaan” Tambahnya
Untuk menjawab apakah kita menggunakan alat pendeteksi kadar air atau tidak, yang jelas kita menggunakan kebiasaan lama untuk mengukur kadar air yakni dengan melakuan cek sampel beberapa potong kopra dalam satu karung kemudian kita pata dua untuk malihat kondisi dalaman kopra tersebut dan menetapkan kadarnya seperti apa,begitu pak.”
Ditempat yang terpisah media ini melanjutkan komfirmasi kepihak Pemrintah Daerah dalam hal ini DPPKUKM,, Plt. Kapala Dinas PPKUKM Kabupaten Tojo Una-Una Iwan Mohammad, S.T., M.M., diruang kerjanya menyikapi dan menjelaskan persoalan yang dimaksud.
“Terkait persoalan masalah ini , yang pertama saya sampaikan bahwa saya diamanatkan oleh Pak Bupati untuk sementara di Dinas Perindakop ini, tentu hal ini merupakan bagian dari kerja ekstra yang harus saya emban untuk melihat terhadap semua bentuk polemik dan juga masalah seperti yang Bapak Sampaikan juga tadi, dan itu merupakan bagian dari sistem bagaimana memberikan tingkat dan nilai pengembangan ekonomi baik mikro menengah ataupun kecil yang tentu sangat akan memberikan dampak secara internal, terutama dari kemajuan daerah yang berdampak terhadap inflasi. .” Mengawali penjelasannya
“Kalau bicara inflasi ini tidak hanya melihat dari sisi kebutuhan Bampok, tetapi secara holistik, keseluruhan terkait persoalan hasil yang diperoleh oleh semua masyarakat terhusus bagi para petani-petani yang ada di daerah ini.” Tambahnya
Lebih lanjut Iwan mengungkapkan pentingnya melakukan pengamatan terhadap setiap persoalan selanjut mengambil langkah penanganan.
“Bagaimana langkah yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita sikapi. Tentu dalam hal ini kami di Dinas Perindakop, terkait persoalan ekonomi, kami melakukan yang namanya observabiliti atau kejian-kejian terhadap kebenaran baik itu berada pada bidang ekspor, tanaman tahunan seperti kelapa (Kobra) yang dilakukan oleh masyarakat dan jual kepada pembeli-pembeli yang ada di daerah ini, akan kami lakukan pemeriksaan terhadap semua kegiatan yang dilakukan atau hal-hal yang dianggap itu mencurigakan dalam hal proses pembelihan kebutuhan-kebutuhan bagi masyarakat.” Ungkapnya
Menjawab pertanyaan soal aturan yang mengatur standar potongan terhadap penjualan hasil pertanian Iwan menyapaikan akan mendalami soal itu.
“Jadi kan kalau kita bicara persoalan terkait pemotongan ini dalam hal untuk hasil pertanian, kelapa, coklat, cingke terhadap apa yang dikatakan pemotongan. Ini tentu harus kita lihat dulu, saya dalam hal ini harus lebih mempelajari terhadap sistem atau pun standardisasi aturan yang ada dalam hal persoalan jual beli.”
Iwan juga mengaskan akan menidak lanjuti bagi pembeli yang melakukan praktek-pratek yang secara nyata merugikan petani.
“Kalau to nanti kita akan lakukan kajian di lapangan, lantas apa yang dilakukan oleh para pembeli tidak sesuai dengan standard, maka kita harus lakukan penindakan tegas. Salah satu adalah untuk menarik izin usaha mereka. Karena apapun yang terjadi ini adalah merupakan tanggung jawab kami untuk memberikan ruang kepada masyarakat dari aduan-aduan yang ada.” Tegasnya
Ia juga menkankan jika pada proses penetapan kadar air terhadap hasil pertanian yang dijual petani harus menggunakan alat pengukur kadar air.
“Jadi kalau ada yang melakukan pemotongan tampa alat deteksi kadar air, itu tidak boleh. Kenapa? Karena dalam penentuan terhadap yang namanya kadar dari semua tanaman atau hasil yang kita dapatkan itu harus berdasarkan standarisasi.”
Iwan berharap kerjasama dari semua pihak termasuk rekan-rekan media dalam hal meberikan informasi agar kami sebagai pemerintah daerah dapat lebih maksimal terhadap pelayan publik dalam kerangka mewujudkan Visi Misi Pemerintahan ILHAM – SURYA Lima Tahun kedepan. *[]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)












Touna Media Infotama
