TOJO UNA-UNA, t-media.id – Seorang pria berinisial SS (27), warga Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, ditangkap polisi setelah diduga mencuri satu unit telepon genggam milik tetangganya. Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasus tersebut bermula ketika SS mendapati rumah milik korban, Pr. Lili, dalam keadaan sepi. Tersangka kemudian menemukan sebuah pisau rumput (sube) di dekat pintu dapur dan memanfaatkannya untuk mencungkil dinding toilet yang terbuat dari papan.
Setelah berhasil membuat celah pada dinding, SS masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga. Ia kemudian menemukan satu unit ponsel VIVO V27e warna Lively Green yang disimpan di atas lemari plastik di kamar korban.
Usai mengambil ponsel tersebut, SS keluar melalui lubang yang sama dan meninggalkan lokasi. Ponsel Sengaja Dirusak Sebelum Dijual
Menurut penyidik, pada pukul 18.30 Wita tersangka membawa ponsel itu ke sebuah konter servis untuk dijual. Namun dalam perjalanan, SS merusak ponsel tersebut dengan batu karena khawatir identitas pemilik akan terungkap jika perangkat masih dalam kondisi baik.
Dengan alasan tidak mampu memperbaiki layar ponsel, tersangka kemudian menjualnya seharga Rp 280.000 kepada pihak konter. Motif Diduga karena Terdesak Ekonomi
Dalam pemeriksaan, SS mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan rumah tangga.
Tersangka merupakan kepala keluarga yang bekerja serabutan dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Barang Bukti Diamankan Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit ponsel VIVO V27e warna Lively Green IMEI 1: 863818065121817 IMEI 2: 863818065121809, 1 bilah pisau rumput (sube) sepanjang 46 cm
Penyidik juga mengandalkan keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk lain untuk menguatkan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Mulyadi dalam keterangan persnya.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.*[]











![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
