t-media.id, TOJO UNA-UNA — DPRD Kabupaten Tojo Una-Una menolak usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD, Jafar Muhamad Amin, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu, 20 Mei 2026.
Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting tertutup setelah rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Dari 23 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 8 anggota menyatakan setuju pemberhentian, 14 anggota menolak, dan 1 anggota abstain.
Ketua DPRD Tojo Una-Una, Gusnar A. Suleman, mengatakan hasil voting tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Karena suara yang menyatakan setuju tidak mencapai lebih dari seperdua jumlah anggota yang hadir, maka usul pemberhentian dinyatakan tidak disetujui,” kata Gusnar saat membacakan keputusan rapat paripurna.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Alfian Matajeng, Wakil Ketua I DPRD Rizal C. Panjili, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Gusnar, usulan pemberhentian pimpinan DPRD telah diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk menindaklanjuti surat dari Partai NasDem dan pembahasan melalui Badan Musyawarah DPRD.
Ia menyebut sejumlah agenda paripurna sebelumnya sempat tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum. DPRD juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pergantian pimpinan DPRD.
“Rapat paripurna hari ini sah karena dihadiri 23 dari 25 anggota DPRD,” ujar Gusnar.
Sebelum voting dilakukan, Gusnar meminta seluruh anggota menghormati proses yang berlangsung sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD.
“Siapa pun yang diputuskan forum ini harus dihormati sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi,” katanya.
Dengan ditolaknya usulan pemberhentian tersebut, agenda penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD dari Partai NasDem tidak dilanjutkan.
Gusnar mengatakan pimpinan DPRD selanjutnya akan melaporkan hasil rapat paripurna itu kepada Gubernur Sulawesi Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan seluruh keputusan DPRD, baik melalui musyawarah maupun voting, merupakan keputusan lembaga yang wajib ditindaklanjuti semua pihak. *[]








































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)












Touna Media Infotama
