t-media.id, RATOLINDO – Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan oknum dokter berinisial dr. N kembali mencuat setelah RHI, ibu kandung dari Adinda (nama samaran), angkat bicara. Kepada awak media pada Selasa (12/05/2026), RHI memaparkan secara gamblang kronologi peristiwa yang merampas masa depan putri pertamanya sejak 13 tahun silam.
RHI mengawali keterangannya dengan membantah keras klaim yang menyebut anaknya menderita kelainan bawaan sejak lahir. Sembari menunjukkan bukti foto masa kecil Adinda, ia menegaskan bahwa putrinya lahir normal di RSUD Ampana pada 1 Januari 2013.
“Jika anak saya lahir dalam kondisi tidak baik, kenapa saat itu pihak rumah sakit tidak memberikan petunjuk atau keterangan medis apa pun? Anak saya tumbuh sehat, sudah bisa berjalan dan bernyanyi hingga usia 9 bulan,” tegas RHI di kediaman orang tuanya di Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.
Peristiwa memilukan itu bermula saat Adinda mengalami panas tinggi. Atas saran keluarga, Adinda dibawa ke tempat praktik mandiri dr. N. Di sana, asisten dokter memberikan tindakan berupa suntikan dan obat sirup.
Namun, hanya beberapa meter setelah meninggalkan tempat praktik, Adinda tiba-tiba mengalami kejang hebat—sesuatu yang menurut ibunya belum pernah terjadi sebelumnya. Kondisi Adinda memburuk hingga harus dilarikan ke ICU RSUD Ampana dan jatuh koma.
RHI mengungkapkan fakta dari hasil pemeriksaan dokter ahli anak di RSUD Ampana kala itu. Disinyalir, salah satu obat sirup yang diberikan dokter praktik tersebut memiliki indikasi dosis untuk anak di atas usia 2 tahun, sementara Adinda saat itu masih bayi di bawah 1 tahun.
“Pihak RSUD menyebutkan terjadi radang otak (Meningitis) yang diduga dipicu oleh dosis obat atau reaksi medis tersebut. Akibatnya, anak saya mengalami kecacatan permanen, kehilangan penglihatan, dan gangguan saraf motorik,” ungkapnya dengan nada bergetar.
Keluarga juga merasa kecewa dengan prosedur rujukan ke RS Undata Palu yang dianggap tidak profesional, di Palu mereka terbiarkan tampa pengawalan. Terkait upaya perdamaian di masa lalu, RHI mengaku menandatangani surat kesepakatan karena merasa tertekan secara psikologis sebagai rakyat kecil. Ia menyatakan poin-poin dalam surat tersebut—terutama soal klaim kelainan sejak lahir—tidak sesuai dengan kenyataan yang ia alami.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada dr. N terkait pernyataan terbaru dari keluarga korban. Namun, di sejumlah media massa, pihak dr. N sebelumnya telah secara tegas melayangkan bantahan atas tuduhan malapraktik tersebut dan menyatakan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur.
Setelah 13 tahun berlalu, RHI kini hanya berharap adanya perhatian pemerintah dan keadilan hukum yang nyata.
“Di mana keadilan di negeri ini untuk orang kecil? Apakah keadilan hanya milik mereka yang berduit? Jika iya, maka anak saya adalah korban dari ketidakadilan itu,” tutup RHI diiringi isak tangis. *[]













![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
