t-media.id, TOJO UNA-UNA — Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga telah meresahkan warga Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, akhirnya terkuak. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran barang haram tersebut, Selasa (5/5/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JK (37) dan RDK (27). Penangkapan ini bukan operasi biasa—melainkan hasil dari tekanan keresahan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini.
“Informasi yang kami terima tidak kami anggap sepele. Setelah penyelidikan intensif, tim langsung bergerak dan melakukan penindakan di lokasi,” ujar Rizal.
Sekitar pukul 11.00 WITA, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan. Hasilnya mengindikasikan lebih dari sekadar penggunaan pribadi.
Petugas menemukan 14 paket sabu siap edar, yang menguatkan dugaan adanya aktivitas distribusi. Selain itu, diamankan pula plastik klip kosong, timbangan digital, serta tiga alat hisap (bong)—perangkat yang lazim digunakan dalam konsumsi narkotika.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 500.000 dan dua unit ponsel (merek Vivo dan Oppo). Kedua ponsel ini kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan, karena diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Langkah berikutnya, menurut IPTU Rizal, bukan hanya berhenti pada dua tersangka. Polisi kini bergerak lebih dalam—menelusuri jejak digital yang berpotensi membuka jaringan yang lebih luas.
“Analisa teknologi informasi sedang kami lakukan. Kami menduga ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ini,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dan permufakatan jahat.
Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam KUHP terbaru, sebagai bagian dari penyesuaian hukum nasional.
Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar: sejak kapan aktivitas ini berlangsung di tengah permukiman warga? Dan sejauh mana jaringan ini menjangkau wilayah lain di Tojo Una-Una?
Polisi memastikan, penyelidikan masih terus berjalan. Jika benar ini bagian dari jaringan yang lebih besar, maka yang terungkap hari ini bisa jadi hanya permukaan dari persoalan yang jauh lebih kompleks. Dengan barang bukti yang mengarah pada pola distribusi, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat *[]
Sumber : Humas Polres Tojo Una-Una













![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)
















Touna Media Infotama
