t-media.id, Ratolindo – Senyap malam di Jalan Kepiting, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, mendadak pecah ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una melakukan penyergapan, Senin malam, 11 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua pria yang diduga kuat tengah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka, GLG (22) dan RZL (32), tak berkutik saat petugas mengepung lokasi sekitar pukul 23.00 WITA. Dari tangan mereka, polisi menyita paket sabu siap pakai serta timbangan digital yang mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran.
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, IPTU Rizal Polli, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga setempat. Jalan Kepiting disinyalir kerap menjadi titik transaksi dan penggunaan narkoba.
“Anggota kami menerima informasi sekitar pukul 22.00 WITA. Hanya butuh satu jam bagi tim untuk melakukan penyelidikan lapangan dan memastikan target berada di lokasi,” kata Rizal Polli dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan yang berlangsung intensif, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok dari masing-masing tersangka GLG Polisi mengamankan satu paket shabu bruto 0,21 gram, alat hisap (bong), pipet, piret, serta ponsel iPhone biru muda dan dari RZL Petugas menemukan paket shabu yang lebih besar, yakni bruto 0,86 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, ditemukan timbangan digital dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Polisi kini tengah mendalami jejak digital dari ponsel kedua tersangka. IPTU Rizal Polli menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah mencari tahu siapa pemasok utama di balik kedua pria tersebut.
“Analisa IT sedang kami lakukan untuk memetakan jaringan mereka. Kami tidak ingin berhenti di pengguna atau pengecer kecil saja,” ujar Rizal.
Kini, GLG dan RZL harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tojo Una-Una. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti di persidangan, ancaman hukuman penjara bertahun-tahun sudah menanti mereka. *[]
Sumber : Humas Polres Tojo Una-Una













![Ketua KPU dan Anggota KPU saat Rapat Pleno Penetapan Peserta Pilgub Sulteng 2024. [ foto : Istimewa ]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/KPU-Sulteng-240924-1-1.jpg)

























![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)
















Touna Media Infotama
