BANGGAI, t-media.id — Sikap lamban pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam merespons jeritan warga di daerah terpencil kini diuji. Bupati Banggai bersama jajaran Unit Tipikor Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai didesak untuk tidak “tertidur” dan menutup mata atas skandal dugaan penyelewengan dana desa bernilai ratusan juta rupiah yang membelit Desa Samajatem (Sammajatem), Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Desa yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Jaya Bakti ini tengah dilanda kekecewaan dan keresahan mendalam. Berdasarkan dokumen aduan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor 03/BPD/S/TA/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026, terbeber deretan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Samajatem bersama oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
“Kami sudah bersurat dan melapor secara resmi. Jangan sampai Bupati dan pihak penegak hukum diam saja atau pura-pura tidak tahu. Uang rakyat disikat dari program stunting, BUMDes, sampai bantuan beras. Kami desak APH segera turun ke lokasi dan periksa Kades beserta bawahannya!” tegas salah seorang warga Samajatem yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua BPD Samajatem Andi Salim beserta jajaran pengurus BPD dan perwakilan masyarakat, terungkap deretan program APBDes TA 2024 dan 2025 yang disinyalir fiktif, dipangkas, hingga dijadikan ajang pungutan liar:
- Uang BUMDes Rp70 Juta Dinyatakan “Gelap”: Pada TA 2024, Pemdes Samajatem menerima suntikan penyertaan modal BUMDes dari daerah sebesar 000.000. Namun, pengurus BUMDes hanya menerima Rp30.000.000, sementara Rp70.000.000 sisanya tidak jelas keberadaannya. Kondisi ini diperparah pada TA 2025 di mana alokasi Rp33.800.000 sama sekali tidak diserahkan ke pengurus BUMDes.
- Program Stunting & Kesehatan Fiktif: Pengadaan 104 dos vitamin dan susu stunting untuk balita/ibu hamil pada TA 2024 tercatat realisasi 0% (tidak pernah ada pembagian). Makanan Tambahan (PMT) Posyandu yang dianggarkan 600 porsi hanya dibagikan sekitar 50 porsi. Sementara pada TA 2025, porsi PMT sebanyak 1.050 porsi hanya terealisasi satu kali.
- Proyek Wisata & Fasilitas Fiktif: Pembangunan 1 unit pondok pariwisata di Pulau Tinalapu (TA 2024) bernilai realisasi 0% karena fisik bangunannya tidak pernah ada. Pos anggaran BBM desa 750 liter, langganan koran 1 tahun, dan internet kantor desa (TA 2025) juga fiktif total.
- Pemangkasan Hak Linmas & Lembaga: Anggaran operasional Linmas TA 2025 sebesar 000.000 disunat secara drastis, di mana anggota Linmas hanya menerima Rp6.350.000. Anggaran kegiatan keagamaan Rp6.800.000 hanya dibelanjakan Rp3.000.000.
- Pungli Berkedok ATM MBG & Beras Bantuan: Oknum Kaur Keuangan berinisial RB diduga memungut 000/orang dari warga dengan dalih pembuatan ATM rekrutmen karyawan program MBG, namun kartu tak pernah ada. Warga juga dibebani pungutan Rp10.000/penerima pada setiap penyaluran beras bantuan.
Upaya penyelesaian di tingkat desa sebenarnya telah ditempuh melalui rapat klarifikasi. Namun, Kepala Desa dan bawahannya dinilai enggan bertanggung jawab dan hanya saling lempar kesalahan.
Kini, mata publik tertuju kepada Bupati Banggai, Inspektorat, Polres Banggai, serta Kejaksaan Negeri Banggai. BPD dan masyarakat Samajatem menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut penegakan hukum secara transparan. Jika laporan aduan tertulis ini kembali diabaikan, keraguan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Banggai dipastikan akan kian membesar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Samajatem beserta Kaur Keuangan berinisial RB belum dapat dimintai keterangan terkait rentetan dugaan penyelewengan anggaran APBDes dan praktik pungutan liar tersebut. Redaksi media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Samajatem untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik. *[]












































Touna Media Infotama
