TOJO UNA-UNA|t-media.id — Dinamika kebebasan pers dan independensi jurnalis kembali mengemuka di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. Diskusi mengenai batasan serta sumber pemberitaan meletup setelah laporan salah seorang jurnalis lokal—yang mengutip keterangan tim Penasihat Hukum (PH) tersangka—menuai reaksi sinis dari sesama insan pers di luar DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Touna.
Langkah jurnalis tersebut menerbitkan berita berbasis data penasihat hukum tanpa menunggu rilis resmi kepolisian dipertanyakan oleh oknum wartawan lain. Menanggapi fenomena ini, pengurus DPC PJS Tojo Una-Una memberikan klarifikasi sekaligus edukasi mengenai prinsip dasar kerja jurnalistik dan pembagian kewenangan hukum.
Ketua DPC PJS Touna, Haris Wartabone, menegaskan bahwa wartawan tidak memiliki kewajiban mutlak untuk bergantung sepenuhnya pada rilis kepolisian. Tugas utama jurnalis adalah menggali, mengolah, dan menyajikan fakta lapangan yang terverifikasi secara independen.
“Wartawan tidak harus selalu menunggu rilis resmi dari kepolisian untuk menerbitkan berita,” ujar Haris di Ampana, Rabu (9/9/2026). “Sebuah peristiwa dapat diberitakan sepanjang memenuhi prinsip 5W+1H, memiliki narasumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menyajikan kronologi kejadian secara akurat dan berimbang. Rilis kepolisian itu salah satu sumber, bukan satu-satunya dasar.”
Tanggapan senada disikapi santai namun menohok oleh Kepala Divisi Advokasi, Hukum, dan Pembelaan Wartawan DPC PJS Touna, Nasrun, S.H. Menurutnya, kritik atau sinisme dari oknum wartawan tersebut justru memperlihatkan masih adanya kekurangpahaman terkait kewenangan lembaga hukum dan hak konfirmasi dalam kerja pers.
“Biarkan saja. Semakin diprotes, justru semakin kelihatan paham atau tidaknya mereka dengan aturan,” kata Nasrun menyikapi dinamika tersebut.
Nasrun menjelaskan bahwa sumber berita dalam kasus hukum tidak monopoli satu institusi saja. Penasihat hukum yang memegang surat penunjukan resmi memiliki kewenangan sah untuk memberikan keterangan pers (press release) terkait perkara yang ditanganinya.
“Sumber berita itu luas. Bisa dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pengacara atau penasihat hukum yang menangani perkara. Selama narasumbernya jelas, memiliki kapasitas, dan didasari dokumen hukum yang sah, itu valid. Masa konferensi pers dari penasihat hukum dipertanyakan? Kalau lempar argumen begitu di luar Touna, bisa ditertawakan orang,” tegas Nasrun.
Menegaskan pandangan tersebut, Sekretaris DPC PJS Touna, Usman Ayahu, menambahkan bahwa secara hukum dan etika jurnalistik di Indonesia, media tidak diwajibkan secara mutlak untuk menunggu rilis resmi kepolisian sebelum memberitakan suatu kejadian atau penangkapan. Selama data atau informasi dari pendamping hukum tersebut sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, berita tersebut layak diterbitkan dengan tetap mengedepankan asas verifikasi serta keberimbangan (cover both sides).
Di tengah hangatnya perbedaan pandangan di lapangan, wartawan senior Tojo Una-Una, Hi. Syam Asiku, menyampaikan pesan penyejuk. Ia mengajak seluruh jurnalis untuk memaknai perdebatan ini sebagai ruang pendewasaan kapasitas diri tanpa merusak ikatan persaudaraan antarjurnalis.
“Dinamika dalam dunia pers agar dimaknai sebagai peningkatan kapasitas para jurnalis,” tutur Hi. Syam Asiku. “Namun yang lebih penting dalam menjunjung tinggi marwah pers adalah menjaga kekompakan sebagai insan pers yang selalu tangguh, sabar, dan memaafkan. Kita adalah sahabat dan saudara tidak sekandung yang memiliki misi sama menjaga lembaga pers yang kita cintai.”
Dinamika ini menjadi pengingat bagi publik dan komunitas media di Tojo Una-Una bahwa independensi pers justru teruji ketika jurnalis mampu menyajikan fakta yang akurat, berimbang, dan beragam sumber—tanpa harus mengekor pada satu narasi tunggal.[]
Laporan : Moh. Jumadi













































Touna Media Infotama
