AMPANA TETE|t-media.id — Pemerintah Desa Teta A, Kecamatan Ampana Tete, kini tengah melakukan verifikasi internal terkait penerbitan salah satu dokumen administrasi yang dinilai cacat formil. Hal ini bermula dari temuan fotokopi Surat Keterangan Perkawinan yang diterbitkan pemerintah desa, namun sama sekali tidak menampilkan jejak atau bayangan cap stempel institusi pada bagian pengesahan.
Kondisi fisik dokumen tersebut memicu pertanyaan serius mengenai legalitas dan otentisitas dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.
Guna memastikan validitas dokumen tersebut, media ini melakukan investigasi dan kroscek langsung ke Kantor Desa Teta A bersama seorang warga berinisial L.T., yang merupakan anak kandung dari almarhum pasangan yang tercantum dalam surat keterangan tersebut, pada Selasa (1/9/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, L.T. menyampaikan keberatan fundamental atas data riwayat perkawinan orang tuanya yang termuat dalam Suket tersebut. Dokumen tandingan yang dimiliki keluarga ahli waris, termasuk KTP almarhumah ibunya, menunjukkan pernikahan kedua orang tuanya dilangsungkan di Kelurahan Uentanaga Bawah pada tahun 1948, bukan di Desa Teta A.
“Kami memiliki data pendukung terkait riwayat pernikahan orang tua kami, yang dilangsungkan di Kelurahan Uentanaga Bawah. Data ini berbeda dengan yang tercantum dalam surat keterangan dari desa,” ujar L.T. saat memberikan keterangannya.
Selain persoalan ketidaksesuaian data, investigasi media ini menyoroti cacat formil yang fatal pada fisik dokumen yang dijadikan dasar. Berdasarkan pengamatan visual pada fotokopi dokumen Suket tersebut, pada kolom tanda tangan Kepala Desa Teta A (Sulaeman) sama sekali tidak terlihat jejak, lingkaran, atau bayangan cap/stempel basah resmi institusi (Pemerintah Desa).
Dalam tata naskah dinas, dokumen pemerintah yang sah wajib dibubuhi stempel basah institusi setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Fotokopi dari dokumen tanpa stempel resmi dianggap tidak sah atau sekadar draft non-otentik.
Kerapian administrasi dokumen juga dipertanyakan karena redaksi kalimat kunci pada dokumen terkesan rancu dan lemah secara kepastian hukum, berbunyi: “…sepanjang pengetahuan, pengecekan dan pemeriksaan kami benar-benar suami isteri…”. Redaksi ini menggeser tanggung jawab legitimasi hukum administrasi negara menjadi sekadar opini atau “pengetahuan” subyektif pejabat saat itu, tanpa dasar dokumen kependudukan yang otentik.
Kepala Desa Teta A, Sulaeman, menyambut baik kedatangan warga dan menerima dokumen pembanding. Menanggapi adanya perbedaan data dan kondisi fisik dokumen tanpa stempel tersebut, Kepala Desa Teta A berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data pemohon surat guna memastikan tertib administrasi pemerintahan desa.
Langkah konfirmasi juga dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ampana Tete sebagai bentuk edukasi mengenai prosedur pencatatan nikah dan standar penataan administrasi yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Teta A masih melakukan proses verifikasi internal. Upaya investigasi dan konfirmasi ini dilakukan dalam rangka pengawasan pelayanan publik agar seluruh dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah desa berdiri di atas landasan hukum yang sah dan data kependudukan yang valid. *[]















































Touna Media Infotama
