AMPANA TETE|t-media.id — Ruang kerja Camat Ampana Tete menjadi saksi bisu bertemunya seluruh pihak yang terkait dengan kepemilikan dokumen lahan bersertifikat ganda, Kamis, 9 Juli 2026. Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Camat Abdul Wahid ini digelar guna mengurai sumbat komunikasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi atas sorotan tajam terkait pelayanan publik di wilayah tersebut.
Sejatilah, posisi Camat Abdul Wahid sejak awal mengambil posisi sebagai penengah yang tegas. Ia menggarisbawahi bahwa otoritas eksekutif kecamatan memiliki batas dalam perkara agraria.
“Berkaitan dengan legalitas tanah atau kasus agraria, pemerintah kecamatan tidak memiliki otoritas untuk menetapkan si A atau si B yang punya hak atas tanah. Kewenangan itu mutlak ada di lembaga pertanahan, dalam hal ini BPN Tojo Una-Una,” ujar Wahid membuka forum.
Ia meminta forum tidak menjadi ajang saling serang, melainkan wadah penyampaian argumen yang nantinya akan diuji oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kendati demikian, Wahid juga menyentil dinamika pemberitaan media. Di satu sisi, ia mengakui publikasi dapat memengaruhi persepsi kredibilitas pemerintahannya. Namun di sisi lain, ia mengingatkan jajarannya untuk dewasa menghadapi kontrol sosial.
“Pemerintah desa jangan alergi dengan tugas jurnalistik. Pers justru memberikan spion bagi langkah-langkah tugas kita sebagai pelayan masyarakat,” tegas sang Camat.
Mendapat kesempatan bicara, Kepala Desa Balingara yang didampingi Sekretaris Desanya membantah tudingan bahwa dirinya sengaja mengabaikan persoalan warganya. Pihak Pemdes Balingara mengklaim administrasi ini sudah beberapa kali dimediasi di tingkat desa, meski sempat beberapa kali diwakili oleh Sekdes karena Kades berhalangan hadir namun menemui jalan buntu.
Terkait mundurnya pelimpahan kasus ke kecamatan hingga hampir sebulan, Kades berdalih hal itu murni karena padatnya agenda birokrasi. “Kami sibuk oleh kegiatan-kegiatan di tingkat kecamatan, termasuk persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) kecamatan. Saya tidak menghilang atau bermaksud menunda-nunda,” sanggahnya.
Ia juga mengklarifikasi mengapa teleponnya tak bisa dihubungi oleh Camat dan wartawan pada Senin lalu. “Saat ditelpon, saya sedang berada di area yang tidak terkoneksi internet dalam rangka meninjau fasilitas air bersih warga,” tambahnya.
Tensi musyawarah sempat meninggi saat Sekretaris Desa Longge yang hadir bersama keluarganya menumpahkan kekesalan atas pemberitaan sebelumnya. Hadir bukan dalam kapasitas jabatan melainkan sebagai pemilik lahan, Sekdes Longge membantah keras tuduhan dirinya mangkir dari panggilan.
“Tanah yang saya kuasai ini sah berdasar hukum dan memiliki sertifikat resmi dari hasil jual beli. Jadi menurut saya tidak ada sengketa,” kata Sekdes Longge.
Ia merasa namanya dicoreng karena seolah-olah mangkir dalam kapasitasnya sebagai pejabat desa, padahal setiap undangan yang datang selalu ia hadiri sebagai pemilik tanah. “Kalau pelapor merasa itu haknya, silakan gugat atau lapor ke pihak penjual (tanah), jangan saya yang dilaporkan,” ketusnya. Suasana perlahan mereda setelah pihak Sekdes Longge selesai membeberkan kronologi dokumen mereka secara mendetail dan menerima penjelasan mengenai fungsi hak jawab dari media yang hadir di lokasi.
Di seberang meja, pihak pelapor, AS (67), bersama keluarganya tetap berpegang pada pernyataan mereka. Kendati demikian, AS melunakkan konfrontasi dengan menyatakan bahwa langkah yang ditempuhnya bukan untuk menyudutkan aparat, melainkan demi mencari kepastian hukum atas objek sertifikat kelapa warisan yang dipegangnya.
“Kami memohon maaf jika langkah ini membuat ada pihak yang tidak nyaman atau tidak menerimanya. Kami hanya ingin memastikan hak kami yang sebenarnya berdasarkan dokumen yang kami kantongi selama ini agar terselesaikan dengan baik,” ujar AS.
Karena forum kecamatan tidak berwenang membatalkan atau menetapkan keabsahan sertifikat, Camat Abdul Wahid akhirnya mengambil keputusan logis. Ia menginstruksikan seluruh pihak untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor BPN Tojo Una-Una. Agenda krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, dengan didampingi langsung oleh Kades Balingara agar semua keluhan warga terakomodir dengan puas.
Di penghujung rapat, Wahid menyelipkan pesan filosofis yang menyentuh hati para peserta musyawarah demi meredam sisa-sisa ketegangan agar masalah tidak berpotensi melebar lebih besar lagi.
“Umur kita bukan ditentukan oleh apa yang kita miliki. Kita semua akan kembali tanpa membawa satupun yang kita miliki di dunia ini. Olehnya, mari kita bersama duduk menyelesaikan urusan dunia, dan urusan ini cukup sampai di sini saja sambil kita nantikan apa hasil pengecekan BPN,” pungkas Wahid.
Tarik ulur administratif mengenai kepastian dugaan objek sertifikat ganda di Ampana Tete ini kini resmi dialihkan ke meja BPN. Publik kini menanti, sejauh mana lembaga pertanahan tersebut mampu menyeleraskan keabsahan dokumen agar warga mendapat kepastian hukum yang berkeadilan. *[]









































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)














Touna Media Infotama
