AMPANA TETE|t-media.id — Ruang kerja Camat Ampana Tete, Abdul Wahid, mendadak tegang pada Senin siang, 6 Juli 2026. Seorang warga Desa Balingara berinisial AS, dengan gurat wajah frustrasi yang karib dengan wajah para pencari keadilan agraria di negeri ini, datang membawa lembaran-lembaran berkas. Didampingi keluarga dan seorang jurnalis, AS menumpahkan kekesalannya atas mandeknya penyelesaian sengketa lahan miliknya yang diduga tumpang tindih dengan dokumen lain.
Pangkal perkara ini sejatinya berada di meja Kepala Desa Balingara. Namun, jangankan menyelesaikan sengkarut lahan warganya, sang Kades justru disorot karena tabiatnya yang mendadak “sulit dihubungi” saat konflik meruncing.
Sikap abai sang Kades kian memperpanjang rantai birokrasi yang melelahkan bagi warga kecil. Setelah beberapa kali upaya mediasi di tingkat desa berujung jalan buntu, kasus ini akhirnya menggelinding ke tingkat kecamatan.
Bagi AS, pria kelahiran 27 Maret 1959 ini, perjuangan mempertahankan tanah warisannya di usia senja terasa amat menguras energi. Di hadapan Camat, AS menuturkan bahwa Kepala Desa Balingara sebenarnya sempat berjanji akan langsung melimpahkan dan mengawal penyelesaian sengketa ini ke tingkat kecamatan begitu mediasi di desa menemui jalan buntu.
Namun, janji tinggal janji. AS dan keluarganya merasa sengaja diulur-ulur waktunya oleh pihak pemerintah desa. “Sudah berselang hampir satu bulan sejak mediasi di desa gagal, tapi kami terus diundur-undur tanpa kejelasan untuk dibawa ke kecamatan,” ungkap AS dengan nada getir.
Ironisnya, upaya mediasi di tingkat akar rumput sebelum ini pun disinyalir sengaja digembosi oleh ketidakhadiran pihak-pihak kunci. Menurut penuturan AS, konflik horizontal ini juga menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Longge—desa tetangga Balingara.
“Setiap kali mediasi digelar di desa, Sekdes Longge tidak pernah hadir. Bagaimana bisa mufakat kalau salah satu pihak kunci terus mangkir?” ujar AS.
Ketidakhadiran perangkat desa ini kontras dengan urgensi masalah yang dihadapi AS. Di atas lahan yang disengketakan itu, berdiri tegak puluhan pohon kelapa warisan turun-temurun keluarga AS. Ironisnya, hak ekonomi atas pohon-pohon kelapa tersebut kini justru dikuasai oleh pihak lain, padahal AS mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan negara.
AS menegaskan, pihaknya bukan menutup mata pada kemungkinan kesalahan administratif. “Jika sertifikat kami dinyatakan salah objek, kami patuh pada aturan hukum. Namun kami menuntut kejelasan, di mana sebenarnya hak tanah kami yang sesungguhnya?” gugatnya.
Mendengar aduan warganya yang sudah terkatung-katung hampir sebulan, Camat Ampana Tete, Abdul Wahid, tidak dapat menyembunyikan kekesalannya. Di hadapan warga dan awak media, Wahid langsung mencoba menghubungi Kepala Desa Balingara via panggilan WhatsApp untuk meminta klarifikasi darurat. Hasilnya nihil. Nada sambung berdering, namun panggilan tak pernah diangkat.
Sikap Kades Balingara yang terkesan menghindar ini memicu kritik tajam terkait kapasitasnya sebagai pelayan publik. Di era digital saat konektivitas internet tersedia, memutus komunikasi di tengah krisis warga dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab yang fatal.
Sadar masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, Camat Abdul Wahid mengambil langkah progresif. Pemerintah Kecamatan Ampana Tete langsung mengeluarkan instruksi tegas untuk memotong kebuntuan komunikasi ini.
Wahid menegaskan, pihak kecamatan akan mengambil alih penyelesaian persoalan ini pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia memastikan akan menghadirkan Kepala Desa Balingara dan Sekretaris Desa Longge untuk duduk satu meja bersama warga.
“Jadi terima kasih atas kedatangan untuk menyampaikan keluhan dan masalahnya. Dan mohon maaf, untuk menjawabnya akan kami tindak lanjuti hal ini,” tegas Wahid di hadapan perwakilan keluarga AS.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Balingara belum memberikan respons resmi terkait tudingan warga maupun agenda pemanggilan dari pihak kecamatan tersebut. Kasus tumpang tindih lahan di Ampana Tete ini menjadi potret buram bagaimana lemahnya koordinasi antar-aparat desa dan buruknya manajemen konflik di tingkat bawah kerap kali mengorbankan hak-hak dasar warga yang lahir dari rahim rakyat sendiri. *[]









































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)
















Touna Media Infotama
