TOJO UNA-UNA|T-MEDIA.ID – Keberadaan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Tojo Una-Una kini tengah mendapat sorotan tajam dari publik. Organisasi profesi yang menjadi wadah para pemandu wisata ini dinilai sebagian pihak terkesan “mandul” dalam menjalankan fungsi pengawasan, di tengah munculnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi risiko pergerakan pemandu wisata tanpa lisensi resmi di kawasan Togean.
Meski hingga saat ini belum ditemukan fakta hukum ataupun laporan resmi mengenai adanya korban dari tindakan pemandu nakal, isu miring dan ekspektasi publik yang tinggi memaksa pihak organisasi untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Kesan tidak berdayanya organisasi dalam beberapa tahun terakhir diakui erat kaitannya dengan kondisi internal yang sempat vakum. Masa bakti kepengurusan yang lama telah habis (demisioner), sehingga roda organisasi sempat berjalan tanpa nakhoda definitif.
Merespons tudingan tersebut, Saiful Hulungo selaku pemegang mandat Pelaksana HPI Tojo Una-Una menegaskan bahwa organisasi kini sedang dalam masa transisi untuk kembali aktif.
“Kalau kemarin memang ada ketua, tapi lima tahun semenjak dia menjadi pengurus sudah demisioner. Saat ini saya sudah mengantongi SK pelaksana organisasi profesi di Tojo Una-Una untuk memastikan roda organisasi kembali berjalan,” jelas Saiful saat dikonfirmasi di Kantin Nongkrong Om No Jalur Dua, Senin (8/6/2026).
Saiful juga meluruskan persepsi keliru di masyarakat yang menganggap HPI memiliki wewenang penuh untuk menangkap atau menindak langsung pemandu non-lisensi di lapangan. Sebagai organisasi profesi, aturan main HPI tegak lurus secara struktural (DPP, DPD, hingga DPC) dan hanya memiliki otoritas sanksi keanggotaan.
“Jika ditemukan ada oknum anggota resmi yang melanggar kode etik, kami berikan sanksi organisasi berupa pencabutan keanggotaan. Dan kalau bersentuhan dengan pidana, langsung diproses hukum ke Polres,” tegasnya.
Namun, untuk penindakan terhadap pihak di luar organisasi, Saiful menyebut kewenangan itu mutlak berada di tangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata selaku pemegang otoritas regulasi. “Kami tidak punya wewenang eksekusi seperti polisi. Jika ada gerakan pemandu yang dianggap ilegal, Pemda yang berhak memberikan teguran, sanksi, dan melarang aktivitas tersebut,” tambah Saiful.
Sebagai langkah konkret keluar dari fase vakum, HPI Tojo Una-Una kini gencar menyosialisasikan pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Lisensi resmi. Saat ini, baru tercatat sekitar 15 pemandu wisata di Tojo Una-Una yang telah mengantongi legalitas resmi tersebut.
Langkah edukasi ini diposisikan sebagai “sistem peringatan dini” bagi wisatawan dan pelaku usaha akomodasi (hotel/resort) agar lebih selektif. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah profesi pramuwisata agar tidak rusak oleh isu-isu spekulatif.
“Sama dengan pengacara, kalau tidak punya lisensi beracara, dia ilegal. Kami selalu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pariwisata agar memakai pemandu resmi yang bernaung di bawah HPI karena mereka memiliki kompetensi dan kode etik. Jika memakai yang tidak resmi lalu terjadi masalah, itu di luar tanggung jawab organisasi,” pungkas Saiful. *[]









































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)











Touna Media Infotama
