TOJO UNA-UNA|T.MEDIA.ID — Kepolisian Resor Tojo Una-Una tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Tombiano, Kecamatan Tojo Barat.
Proses penyelidikan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor SP2HP/125/VI/RES.1.24./2026 yang diterbitkan Polres Tojo Una-Una pada 3 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tojo Una-Una menyatakan laporan yang diajukan pelapor pada 23 Mei 2026 telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Pelapor, DS (36), kepada wartawan pada Senin, 8 Juni 2026, mengatakan dirinya melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya setelah memperoleh keterangan langsung dari korban.
Menurut DS, dugaan kejadian tersebut terjadi pada 21 Mei 2026 di lingkungan Puskesmas Tombiano.
“Anak saya bercerita sambil menangis,” kata DS.
DS mengaku kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Tojo Una-Una untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut sempat terjadi komunikasi internal di lingkungan tempat kerja sebelum laporan tersebut ditangani kepolisian. Namun dirinya memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum.
“Saya tetap lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Tombiano Anita Triani Karno, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai persoalan tersebut karena telah ditangani aparat penegak hukum.
“Sebelumnya minta maaf ini Pak, saya belum bisa menjelaskan secara detail karena semuanya sudah diserahkan kepada pihak berwajib dan sementara proses, Pak,” tulis Anita.
Saat dimintai tanggapan mengenai informasi adanya mediasi yang disebutkan pelapor, Anita kembali meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara.
“Minta maaf Pak sebelumnya, langsung ke pihak yang berwajib saja,” katanya.
Media juga berupaya memperoleh nomor kontak dan meminta konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan melalui instansi tempat yang bersangkutan bekerja untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang dilaporkan guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil memperoleh akses komunikasi dengan yang bersangkutan.
Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.m *[]









































![Jurnalis t-media.id saat mewawancarai Kepala Desa Tete A di Kantornya, dan Foto Konservasi Mangrove. [foto : istimewa]](https://t-media.id/wp-content/uploads/2024/09/Potensi-Wisata-Kawasan-Konservasi-Mangrove-Desa-Tete-A.-Belum-Dilirik-Pemerintah-360x180.jpg)

















Touna Media Infotama
