TOJO UNA-UNA, t-media.id | Penegakan hukum di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kembali menuai kritik tajam. Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan bernilai ratusan juta rupiah yang bergulir sejak awal tahun dituding berjalan di tempat. Jeda waktu berbulan-bulan tanpa kepastian memaksa korban bersama tim hukumnya turun tangan menyambangi markas kepolisian demi menagih keadilan.
Kedatangan pelapor berinisial Z.A. ke Mapolres Tojo Una-Una pada Senin (20/7/2026) didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya, Nasrun, S.H., CLOA., C.Neg., CPM. Langkah ini diambil untuk mempertanyakan secara resmi nasib laporan kasus penipuan dengan taksiran kerugian mencapai Rp138.780.000 yang seolah mengendap di laci penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kuasa hukum pelapor, Nasrun, melayangkan sorotan keras atas lambatnya kinerja penyidik Polres Tojo Una-Una. Menurutnya, pembiaran perkara tanpa pembaruan informasi yang jelas telah mencederai kepatuhan administrasi lembaga kepolisian sekaligus melanggar hak-hak hukum kliennya yang mengalami kerugian materiil tidak sedikit.
“Kami menyayangkan lambatnya kerja-kerja lembaga kepolisian dalam mengusut dan menindaklanjuti laporan ini. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi soal kepatuhan administrasi penegakan hukum dan keterpenuhan hak-hak hukum pelapor yang harus dijamin oleh negara,” tegas Nasrun kepada media saat mendampingi kliennya di Mapolres Tojo Una-Una.
Berdasarkan salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) kedua yang diperoleh redaksi, perkara ini sebenarnya telah terdaftar resmi sejak 10 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH. Dua minggu berselang, Satreskrim memunculkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: Sp.Lidik/115/I/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 26 Februari 2026.
Kasus yang ditangani menyangkut dugaan penipuan modus pencatutan identitas nasabah untuk kredit handphone di Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete. Namun, sejak surat perintah penyelidikan terbit, perkara ini mendadak senyap tanpa transparansi berkala kepada pihak korban selama hampir lima bulan.
Kejanggalan penanganan perkara makin kentara lantaran lembar SP2HP kedua dari polisi baru diserahkan setelah korban dan kuasa hukumnya datang menagih. Dalam dokumen yang ditandatangani Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Syarif tersebut, baru tercantum rencana pemanggilan saksi-saksi baru.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan pada Kamis dan Jumat, 23–24 Juli 2026 mendatang. Sebelumnya, penyidik mengklaim baru memeriksa pelapor dan seorang saksi berinisial M.M.H.
Jeda waktu nyaris lima bulan dari penerbitan surat perintah penyelidikan hingga munculnya jadwal pemeriksaan saksi baru memicu tanda tanya besar. Padahal, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kepolisian berkewajiban memberikan pembaruan informasi (SP2HP) secara berkala kepada pelapor tanpa harus diminta terlebih dahulu.
“Harapan saya kasus ini bisa diselesaikan dengan secepat-cepatnya. Kami butuh kepastian hukum,” pungkas Z.A.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tojo Una-Una, belum memberikan penjelasan resmi mengenai kendala utama yang membuat kasus senilai Rp138,7 juta ini berlarut-larut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari otoritas kepolisian setempat. *[]

















































Touna Media Infotama
