AMPANA|t-media.id — Kepolisian Resor Tojo Una-Una terus membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba membekuk seorang pria berinisial FRM (36) yang disinyalir sebagai salah satu target operasi (TO) lama kepolisian terkait peredaran sabu skala menengah.
Penangkapan terhadap karyawan swasta asal Kelurahan Uemalingku ini dilakukan di Jalan Burung Maleo, Kelurahan Ampana, pada Rabu malam, 29 Juli 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46,15 gram bruto—jumlah yang tergolong besar untuk ukuran pengungkapan di tingkat kabupaten.
Penyidik menjerat warga BTN Cempaka ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). FRM terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga sanksi maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Meski terancam hukuman berat atas perbuatannya, penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai azas kepastian dan perlindungan hak asasi. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Permintaan Bantuan Penasihat Hukum Nomor: B/456/VIII/RES.4.2/2026/Satresnarkoba pada 16 Agustus 2026.
Langkah kepolisian memfasilitasi pengacara bagi tersangka kejahatan ancaman di atas 5 tahun ini direspons oleh Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun,S.H., membenarkan pihaknya telah menunjuk tim advokat internal guna mendampingi FRM selama proses pemeriksaan resmi di tingkat penyidikan.
“Sesuai amanat undang-undang dan KUHP baru, setiap tersangka—terutama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun—wajib didampingi penasihat hukum. Kami menugaskan Advokat Ardiansyah Jafar untuk memastikan hak-hak tersangka dilindungi,” ujar Nasrun saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama Ampana.
Nasrun menambahkan, penanganan kasus FRM menjadi perkara narkotika kedua yang didampingi Posbakumadin Tojo Una-Una sepanjang awal Agustus 2026. Hal ini mengindikasikan masih maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang masuk ke ranah hukum setempat.
Saat ini, FRM resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una sembari menunggu penyidik merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.*[]
Sumber : POSBAKUMADIN TOUNA


















































Touna Media Infotama
