TOUNA, t-media,id — Panggung pemberantasan narkotika di Kabupaten Tojo Una-Una kembali mempertontonkan ironi yang usang. Kamis subuh, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA, kesunyian Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo mendadak pecah. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una meringkus RN, seorang ibu rumah tangga berusia 23 tahun. Bersama penangkapan itu, polisi menyita dua paket serbuk kristal yang diduga sabu.
RN seketika masuk dalam pusaran hukum berat. Keesokan harinya, Kamis, 13 Agustus 2026, ia resmi menyandang status tersangka pemufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I. Polisi bergerak cepat memenuhi formalitas hukum acara. Korps Bhayangkara menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una melalui Surat Nomor B/450/VIII/RES.4.2./2026/Satresnarkoba guna memberikan pendampingan hukum cuma-cuma. Langkah ini krusial agar seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) bernilai sah di mata hukum.
Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, turun langsung ke ruang penyidikan. “Surat permintaan dari Polres sudah kami terima dan baru saja kami selesai melakukan pendampingan. Ini merupakan hak tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang,” ujar Nasrun kepada awak media. RN kini resmi dititipkan di Lapas Kelas IIB Ampana untuk penahanan 20 hari ke depan demi kelancaran pemberkasan menuju meja hijau.
Di atas kertas, aparat bisa mengklaim ini sebagai keberhasilan penindakan. Namun, di luar ruang interogasi, kasus RN menyisakan pertanyaan yang jauh lebih menggugat: sampai kapan hukum hanya menyasar bidak-bidak kecil di hilir?
Penangkapan RN menambah panjang daftar statistik output penindakan berskala eceran di wilayah hukum Polres Touna. Polanya selalu berulang dan dapat ditebak: ibu rumah tangga miskin, kurir musiman, atau pemuda pengangguran ditangkap bersama beberapa gram barang bukti, dipamerkan ke media, lalu dijebloskan ke penjara.
Namun, hasil dari rentetan penindakan agresif kelas teri ini terbukti semu. Aktor intelektual—suplier utama, penyandang dana, dan bandar besar yang mengendalikan pasokan sabu lintas wilayah ke Kecamatan Ratolindo—lagi-lagi melenggang bebas tanpa tersentuh. Penindakan di tingkat bawah ini gagal total memotong mata rantai peredaran nyata. Struktur utama bisnis haram ini tetap kokoh berdiri, siap merekrut “RN-RN baru” yang rentan akibat himpitan ekonomi.
Ironi peredaran gelap narkoba di Touna juga membongkar borok laten institusi pencegahan lain. Setiap tahun, anggaran negara dikucurkan dalam jumlah besar untuk membiayai program preventif—mulai dari seminar formalitas, pembagian brosur, hingga spanduk seremonial anti-narkoba.
Namun, maraknya tangkapan pengedar dan kurir di tingkat tapak secara kasat mata meruntuhkan klaim efektivitas program-program tersebut. Sosialisasi yang dilakukan selama ini terkesan hanya bersifat kosmetik demi memenuhi target administratif dan menggugurkan kewajiban penyerapan anggaran negara. Faktanya, alih-alih membangun benteng sosial yang kokoh, program pencegahan tersebut gagal membendung infiltrasi narkoba ke wilayah pedesaan. Maraknya penindakan saat ini bukanlah bukti keberhasilan hukum, melainkan alarm keras atas GAGAL TOTALNYA FUNGSI PENCEGAHAN.
Proses hukum terhadap RN memang akan terus bergulir, dikawal oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga pembuktian di pengadilan nanti. Namun, selama bandar besar tetap leluasa mengendalikan pasokan dari balik layar dan pencegahan hanya menjadi proyek seremonial birokrasi, ruang tahanan Lapas Ampana hanya akan terus dipenuhi oleh korban-korban struktural, sementara akar kejahatannya tetap terpelihara. *[]

















































Touna Media Infotama
