TALATAKO, t-media.id — Praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) masih terus menghantui kawasan pesisir Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Pada Kamis, 23 Juli 2026, personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tojo Una-Una mencegat tiga warga yang diduga hendak meledakkan bom ikan di perairan Desa Pautu, Kecamatan Talatako.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WITA saat tim patroli memergoki sebuah perahu sepanjang sembilan meter yang mencurigakan. Dari atas perahu tersebut, polisi menyita lima botol bom ikan siap ledak, dua unit mesin kompresor, perlengkapan selam, hingga empat buah sibu-sibu (alat pengumpul ikan).
Namun, ada potret suram yang menganga di balik penindakan hukum ini. Dari tiga terduga pelaku yang ditangkap—masing-masing berinisial B (40), R (44), dan IM (16)—satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Keterlibatan remaja dalam aktivitas ilegal yang berbahaya ini memberi isyarat kuat: regenerasi pelaku pengeboman ikan masih terus terjadi akibat minimnya alternatif ekonomi dan dangkalnya edukasi bahaya kerusakan laut di tingkat tapak.
Kasat Polairud Polres Tojo Una-Una, IPTU Kadek Agung Andiana Putra, menyatakan bahwa penyergapan dilakukan tepat sebelum bom sempat disulut ke dalam air.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerusakan ekosistem laut akibat praktik destructive fishing,” ujar Kadek.
Secara ekologis, penggunaan bahan peledak di wilayah perairan Talatako—yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Kepulauan Togean—bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan lingkungan berdaya rusak masif.
Satu ledakan bom botol skala kecil tidak hanya mematikan ikan target, tetapi juga menghancurkan struktur terumbu karang dalam radius berdiameter hingga beberapa meter. Karang yang hancur membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih kembali. Ketika terumbu karang rusak, rantai makanan terputus, tempat pemijahan ikan musnah, dan pada akhirnya nelayan tradisional sendiri yang menanggung kerugian jangka panjang akibat marjinalisasi hasil tangkapan.
Penggunaan kompresor sebagai alat bantu selam yang kerap dimodifikasi secara rakitan juga menyimpan risiko fatal bagi para pelaku. Tanpa standar keselamatan dan pengetahuan dekompresi, tak sedikit nelayan yang berujung pada kelumpuhan permanen hingga kematian.
Pencegahan yang dilakukan aparat kepolisian patut diapresiasi, namun penindakan di laut hanyalah menyelesaikan gejala di permukaan. Penghentian destructive fishing secara mendasar menuntut penegakan hukum yang tidak berhenti pada nelayan kecil atau remaja yang dijadikan eksekutor di lapangan.
Aparat hukum dan pemerintah daerah dituntut membongkar mata rantai pemicu yang mendasarnya: Pemasok Bahan Baku (Dari mana bahan kimia pembuat bom,seperti pupuk matahari/merek tertentu dan detonator didapatkan oleh para nelayan?), Jaringan Penadah (Siapa yang menampung dan mendistribusikan ikan hasil bom yang biasanya memiliki ciri khas daging hancur dan tulang patah?), Edukasi dan Solusi Ekonomi (Bagaimana memastikan anak usia sekolah tidak tergiur menjadi pelaku kejahatan lingkungan akibat himpitan ekonomi?)
Selama bahan baku bom masih mudah diakses dan pasar penampung tetap menerima ikan hasil peledakan, laut Tojo Una-Una akan terus berada di bawah ancaman bom yang siap meledak sewaktu-waktu. Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem yang berkelanjutan demi masa depan pesisir Sulawesi Tengah.*[]
Sumber : Humas Polres Tojo Una-Una


















































Touna Media Infotama
